Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Kriminal Tindak Pidana Poligami Dikaitkan Dengan Sistem Hukum Perkawinan Indonesia Ateng Sudibyo
Aktualita : Jurnal Hukum Volume 1 No. 1 (Juni) 2018
Publisher : Universitas Islam Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.25 KB) | DOI: 10.29313/aktualita.v1i1.3708

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada dasarnya menganut asas monogami, tetapi asas monogami tersebut tidaklah mutlak, namun pelaku poligami sering mengambil jalan pintas untuk bisa melegalkan perkawinannya. Oleh karena itu tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, walaupun ancaman sanksi pidananya hanya dimuat dalam Peraturan Pemerintah. Lain halnya di KUHP ancaman sanksi pidana poligami diatur dalam Pasal 279 KUHP. Kebijakan Aplikatif terhadap tindak pidana poligami, belum mencerminkan kepastian hukum. Hal ini dikarenakan sanksi pidana dalam Pasal 279 KUHP dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 masih terdapat ketidaksinkronan hukum. Jika ditinjau dari asas lex specialis derogat legi generalis yang menyatakan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, merupakan aturan khusus yang berkenaan dengan tindak pidana poligami dan memiliki kekuatan untuk mengeyampingkan ketentuan pidana dalam Pasal 279 KUHP. Konsep kebijakan kriminal tindak pidana poligami masa yang akan datang seharusnya menerapkan asas ultimum remedium. Jika dilihat dari kebijakan kriminal, upaya penanggulangan tindak pidana poligami harus lebih ditekankan pada sarana non-penal.