Ahmad Rojali Said
STKIP Arrahmaniyah

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sistem Religi Dan Kepercayaan Masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi Cisolok Sukabumi Suidat Suidat; Diah Winarsih; Ahmad Rojali Said
Jurnal Citizenship Virtues Vol. 1 No. 2 (2021): Nilai-Nilai Pendidikan dalam Budaya Lokal dan Modern
Publisher : LPPM STKIP Kusuma Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.973 KB) | DOI: 10.37640/jcv.v1i2.1008

Abstract

Tujuan dari kajian ini adalah mengidentifkasi sistem religi dan kepercayaan pada masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi. Suatu sistem religi dalam suatu kebudayaan selalu mempunyai ciri-ciri untuk sedapat mungkin memelihara emosi keagamaan itu diantara pengikut-pengikutnya. Dengan demikian emosi keagamaan merupakan unsur penting dalam suatu religi bersama dengan tiga unsur lain,yaitu; sistem keyakinan; sistem upacara keagamaan; umat yang menganut religi. Sistem upacara keagaman secara khusus mengandung emosi aspek yang menjadi perhatian khusus adalah: Tempat upacara keagamaan dilakukan; Saat-saat upacara keagamaan dijalankan; Benda-benda dan alat-alat upacara; Orang-orang yang melakukan dan memimpin upacara. Warga Kasepuhan mempunyai keyakinan bahwa seseorang yang ingin sukses hidupnya atau bahagia, ia harus dapat mencapai satu kesatuan hidup atau rasa manunggal, yakni menyatukan alam makro kosmos dengan mikro kosmos. Sebuah ungkapan yang sering dijadikan pedoman untuk mencapai rasa yang dimaksud adalah tilu sapamilu, dua sakarupa, hiji eta keneh (tiga sejenis, dua serupa, satu itu-itu juga),tata nilai ini mengandung pengertian bahwa hanya dapat dilakukan dengan tiga syarat, yaitu 1) tekad, ucap dan lampah (niat, pemikiran dan tindakan) harus selaras dan dapat dipertanggungjawabkan kepada incu-putu (keturunan masyarakat kasepuhan) dan sesepuh (orang tua dan nenek moyang). 2) jiwa, raga dan perilaku harus selaras dan berakhlak. 3) kepercayaan adat sara, nagara dan mokaha harus selaras, harmonis dan tidak bertentangan satu dengan lainnya.