Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui terkait secara prosedur apakah Akuntabilitas Pengelolaan APBD DKI Jakarta telah memenuhi indikator yang ada. Teori penelitian ini adalah (ambil teori buat pembahasan). Metode peneltian pada penelitian ini adalah metode penelitian eksplanatif dengan melakukan pengumpulan data dengan cara studi pustaka dengan menggunakan literatur sebagai acuan utama dalam menulis. Dimana sumber yang menjadi acuan berasal dari berbagai macam literatur seperti buku, buku elektronik, jurnal-jurnal yang relevan dengan permasalahan terkait Akuntabilitas Pengelolaan APBD DKI Jakarta, serta berita maupun artikel yang terdapat dimedia cetak hingga online. Hasil dari penelitian ini menunjukkan Pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan dana dari masyarakat baik itu dana dari pajak dan retribusi daerah, Sistem pertanggungjawaban merupakan salah satu sisi penting dari pelaksanaan pemerintahan daerah, Pemerintah daerah bertanggungjawab dan terlibat langsung atas pelaksanaan program yang ada, Pengelolaan keuangan daerah yang baik tentu harus sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah, rencana pembangunan jangka menengah, rencana kerja pemerintah daerah, serta didasarkan atas performancebased budgeting. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Akuntabilitas menjadi pondasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karena itu aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas dan pelaksanaan kerjanya kepada publik. Selain itu, Penekanan utama akuntabilitas adalah pemberian informasi kepada publik dan konstituen lainnya yang menjadi pemangku kepentingan (stakeholder). Akuntabilitas pengelolaan APBD DKI Jakarta dari aspek kejujujan dan hukum juga sudah memenuhi prosedur yang ada. Dengan adanya dasar hukum dan struktur yang jelas menjadikan aktivitas akuntabilitas pengelolaan APBD DKI Jakarta dalam konteks akuntabilitas kejujuran dan hukum serta akuntabilitas proses dapat di implementasikan dengan jelas dan tertata.