Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penerapan Sistem Pembayaran Electronic Ticketing Kepada Penumpang Kereta Commuter Line Di Stasiun Rangkasbitung Makmun Makmun; Ishardinata Trimulya Kusuma Wijaya
Public Administration Journal (PAJ) Vol 4, No 1 (2020): Public Administration Journal
Publisher : Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.659 KB)

Abstract

Pada awal tahun 2014 Stasiun Rangkasbitung mengalami modernisasi dengan dibangunnyaelektrifikasi jalur yang nantinya perjalanan Commuter Line dari Tanah Abang sampai StasiunRangkasbitung. Pengoperasian Commuter Line tersebut untuk melayani masyarakat penggunajasa angkutan massal guna mendukung percepatan pembangunan nasional. Alasan StasiunRangkasbitung kini menjadi salah satu stasiun penyedia jasa pelayanan angkutan CommuterLine adalah melihat dari sejarah bahwa Stasiun Rangkasbitungmerupakan salah satu stasiunyangramaidiwilayahDaerahOperasi1Jakarta sekaligussatu-satunyastasiunbesardiProvinsi Banten. Aktivitas masyarakat Banten hingga ribuan penumpang menggunakan keretaapi yang bekerja di Jakarta. Karena itu, pengoperasian Commuter Line sangat diharapkanmasyarakatsebagaipenggunajasaangkutankeretaapi.DimulaiSejak1April2017Pengoperasian Commuter Line Rute Rangkasbitung-Tanah abang dapat dinikmati olehmasyarakatsetempat.Dengan menggantikan moda transportasi kereta api di Stasiun Rangkasbitung tersebutpelayanan sistem pembayaran tiket nya pun berganti menjadi elektronik tiket. Atau biasa disebut sebagai E-tiket, seperti Tiket Harian Berjamin (THB), Kartu Multi Trip (KMT) danKartu Prabayar Bank (Flazz, E-Money dan sebagainya). Maka dari itu Pelayanan transportasimerupakan salah suatu bentuk pelayanan publik yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.Semuajenistrasnportasiwajibmemberikanlayananyangprimakepadakonsumennya.Kualitas pelayanan sangat berpengaruh besar terhadap penumpang maka dari itu PT KAImeningkatan pembaruan layanan sesuai dengan tujuan yang tertuang dalam Peraturan MenteriPerhubunganRepublikIndonesiaNomor63Tahun2019TentangStandarPelayananMinimum untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang membahas tentang pelayanan tiketdidalam Stasiun.