I Ketut Ardiasa
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BULELENG SEBAGAI JAKSA PENGACARA NEGARA I Ketut Ardiasa; I Nyoman Surata; Putu Sugi Ardana
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.623 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.884

Abstract

Kejaksaan Negeri Buleleng merupakan mitra kerja sama UNDIKSHA. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini meneliti: sumber hukum perjanjian kerja sama antara UNDIKSHA dengan Kejaksaan Negeri Singaraja, hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerja sama antara UNDIKSHA dengan Kejaksaan Negeri Singaraja selaku Jaksa Pengacara Negara, dan pelaksanaan perjanjian kerja sama antara UNDIKSHA dengan Kejaksaan Negeri Singaraja selaku Jaksa Pengacara Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Sumber hukum perjanjian kerja sama UNDIKSHA dengan Kejaksaan Negeri Buleleng meliputi: sumber hukum yang mengikat UNDIKSHA dan kejaksaan Negeri Buleleng sebagai institusi dan KUH Perdata. Hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian kerja sama antara adalah: UNDIKSHA wajib menyampaikan data sehubungan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dan menyediakan anggaran yang diperlukan. UNDIKSHA berhak mendapat bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Kejaksaan Negeri Buleleng wajib mendampingi dan/atau mewakili UNDIKSHA dalam menyelesaikan permasalahan hukum dan berhak memperoleh penggantian biaya yang timbul. Perjanjian kerja sama antara UNDIKSHA dengan Kejaksaan Negeri Buleleng selaku Jaksa Pengacara Negara ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencegah kemungkinan terjadinya permasalahan hukum perdata dan/atau tata usaha negara yang dihadapi UNDIKSHA.