Kadek Raditya
Universitas Panji Sakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (STUDI DI POLRES BULELENG) Kadek Raditya; Saptala Madala
Kertha Widya Vol 8, No 1 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.481 KB) | DOI: 10.37637/kw.v8i1.642

Abstract

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan Negara Oleh karena itu , setiap anak mempunyai hak untuk hidup dan mendapat perlindungan  baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara.  Dengan adanya Undang-undang Nomor Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Perubahan tersebut adalah untuk mempertegas tentang pentingnya pemberatan sanksi pidana dan juga denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk memberikan efek jera, serta untuk mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali secara fisik, psikis dan juga sosial anak sebagai korban dan atau anak sebagai pelaku pelecehan seksual sebagai langkah antisipatif supaya anak sebagai korban atau sebagai pelaku tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama di kemudian hari.Penelitian ini dilakukan di Unit perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Buleleng. Dari hasil yang diperoleh, penelitian ini menunjukan bahwa terdapat beberapa faktor yang melatar belakangi pelecahan seksual di Polres Buleleng diantaranya adalah Pergaulan bebas, faktor penggunaan minuman/alkohol, faktor faktor dari lingkungan/tempat tinggal, penyalahgunaan teknologi yang tidak bijak dan faktor peranan korban sendiri. Oleh karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Buleleng memberikan Perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, adalah dengan cara memberikan hak-hak anak dalam hal akses terhadap pemenuhan hak, anak korban tindak pidana pelecehan seksual mendapatkan perlindungan hukum dalam hal memberikan bantuan hukum, rehabilitasi dan pencegahan.