I Nyoman Tawa
Universitas Panji Sakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PEMOLISIAN MASYARAKAT, SEBAGAI UPAYA PREVENTIF TERJADINYA TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BULELENG I Nyoman Tawa; Saptala Mandala
Kertha Widya Vol 8, No 2 (2020)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.395 KB) | DOI: 10.37637/kw.v8i2.647

Abstract

Sebagai suatu model kebijakan, ada beberapa faktor yang berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pemolisian masyarakat. Penelitian ini meneliti faktor-faktor yang mempengaruhi, kendala-kendala, dan upaya mengatasi kendala sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap pelaksanaan Perkap Polri Nomor 3 Tahun 2015 antara lain: faktor hukumnya atau undang-undang, faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas yang sangat  mendukung penegakkan hukum baik jumlah maupun kualitasnya, faktor masyarakat yang pada umumnya sangat mendukung, dan faktor kebudayaan. Kendala-kendala yang antara lain; jumlah personil yang masih kurang; dinamika masyarakat yang berubah pesat dan arus informasi yang tidak bertanggung jawab (hoaks) yang sulit dibendung; keterbatasan sarana komunikasi; kurangnya kesadaran masyarakat dalam membantu penyelesaian masalah hukum, kesadaran hukum masih perlu ditingkatkan. Upaya-upaya  yang dilakukan antara lain: mendorong dan aktif membantu pemberdayaan petugas-petugas keamanan yang ada di desa/ kelurahan; meningkatkan wawasan dan pengetahuan Pengemban Polmas; mengefektifkan sarana-sarana komunikasi yang ada; mengefektikan fungsi Bhabinkamtibmas untuk membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas.