Made Wirawanto
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERATURAN BUPATI BULELENG NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG PERLINDUNGAN POHON KAWASAN PERKOTAAN KABUPATEN BULELENG (STUDI DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BULELENG) Made Wirawanto; Ni Nyoman Mariadi; Saptala Mandala
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.471 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.890

Abstract

Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh Pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng yang dalam prakteknya belum dapat ditegakkan secara maksimal. Dalam penelitian skripsi ini yang menjadi permasalahannya adalah 1. Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 Di Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng, 2. Apa kendala yang dihadapi dalam Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Di Kabupaten Buleleng, 3. Apa upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi kendala dalam Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain: teknik studi dokumentasi, teknik wawancara, teknik observasi pengumpulan bahan data menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dijabarkan hal-hal sebagai berikut: 1. kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng yaitu Pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng, Pasal 5 ayat (1) berbunyi Setiap kegiatan penebangan pohon di tepi jalan wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Ruang Terbuka Hijau, pada ayat (2) berbunyi Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada perorangan atau badan. 2. Sehubungan dengan adanya kendala yang dihadapi dalam perlindungan pohon di kawasan perkotaan khususnya di Kota Singaraja, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengatasi kendala Pelaksanaan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pohon Kawasan Perkotaan Kabupaten Buleleng melalui : sosialisasi, edukasi, pengembangan/penanaman pohon, pengawasan dan masyarakat.