I Made Agus Budiastrawan
Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti.

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT USAHA SEHUBUNGAN DENGAN PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID 19) PADA PT. BANK BPD CABANG SINGARAJA I Made Agus Budiastrawan; Putu Sugi Ardana; I Nyoman Surata
Kertha Widya Vol 9, No 2 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i2.891

Abstract

Berbagai program pemulihan untuk dunia usaha terus dilakukan pemerintah agar dunia usaha tetap bertahan. Pemerintah menyiapkan dukungan bagi dunia usaha melalui koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), OJK, dan dengan perbankan nasional agar sektor bisnis, sektor keuangan, dan sektor riil tetap dapat bertahan walaupun tidak melakukan aktivitas ekonomi. Penelitian ini meneliti pelaksanaan perjanjian kredit usaha sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada PT. Bank BPD Cabang Singaraja dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan perjanjian kredit usaha sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada PT. Bank BPD Cabang Singaraja.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan perjanjian kredit usaha sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada PT. Bank BPD Cabang Singaraja, secara umum berjalan dengan baik, namun ada sebagian nasabah, khususnya yang pemenuhan kewajibannya bersumber dari usaha yang terdampak pandemi, kesulitan memeuhi kewajiban. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan perjanjian kredit usaha sehubungan dengan pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) pada PT. Bank BPD Cabang Singaraja dengan melakukan: rescheduling, reconditioning, restructuritation, dan pemberian stimulus, sesuai ketentuan bagi perusahaan dan bidang usaha terdampak.