Wayan Rideng
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN UJI KELAIKAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM RANGKA PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI KABUPATEN BULELENG Ni Made Suastari; Wayan Rideng
Kertha Widya Vol 4, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (219.329 KB) | DOI: 10.37637/kw.v4i1.462

Abstract

Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mempergunakan kendaraan bermotor, harus mampu menjamin adanya daya jangkau dan pelayanan dengan serta terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini meneliti tentang akibat hukum apabila kendaraan wajib uji tidak diuji kelaikan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng untuk memenuhi standar pelayanan minimal, khususnya dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Dapat dilakukan penyitaan atas tanda bukti lulus uji disertai perintah tertulis kepada pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan untuk melakukan pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang tidak dipenuhi. Dalam hal kendaraan bermotor belum memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, petugas pemeriksa dapat melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor. Wajib retribusi yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor retribusi diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).Tidak ada kendala-kendala yang sangat berarti yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng untuk memenuhi standar pelayanan minimal dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Buleleng.
PEMBERIAN FASILITAS KEIMIGRASIAN BAGI WARGA NEGARA INDONESIA BERKEWARGANEGARAAN GANDA DI KANTOR IMIGRASI KELAS II SINGARAJA KABUPATEN BULELENG Nyoman Sukrawan; Wayan Rideng; Nyoman Lemes
Kertha Widya Vol 3, No 1 (2015)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (182.721 KB) | DOI: 10.37637/kw.v3i1.449

Abstract

Adanya WNI berkewarganegaraan ganda menyebabkan harus ada pelayanan keimigrasian yang dikhususkan untuknya. Penelitian ini meneliti fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja , tata cara pemberian fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, serta kendala-kedala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Fasilitas keimigrasian yang dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja adalah fasilitas pendaftaran dan pencatatan untuk memperoleh pelayanan termasuk untuk memperoleh keterangan dalam hal Warga Negara Indonesia tersebut memiliki paspor asing. Tata cara pemberian fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda di Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dilakukan dengan tahapan proses pendaftaran dan proses pencatatan. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/ wali secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kendala-kedala yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dalam memberikan fasilitas keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki kewarganegaraan ganda meliputi kendala karena: keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan sumber daya manusia, hambatan kebijakan.