Guru memegang peranan strategis terutama dalam upaya membentuk watak bangsa. Dipandang dari dimensi pembelajaran, peranan guru tetap dominan sekalipun teknologi pembelajaran berkembang dengan pesat. Hal ini disebabkan oleh sejumlah dimensi proses pembelajaran yang diperankan guru tidak dapat digantikan oleh teknologi. Guru sebagai salah satu agen perubahan merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan, khususnya di sekolah. Semua komponen lain, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, biaya, dan sebagainya tidak akan banyak berarti apabila esensi pembelajaran yaitu interaksi guru dengan peserta didik tidak berkualitas. Semua komponen lain, terutama kurikulum akan hidup apabila dilaksanakan oleh guru yang berkualitas. Peran penting guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan mendorong perhatian dan harapan masyarakat terhadap peningkatan mutu guru. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah juga menunjukkan keberpihakan dan harapan pemerintah terhadap peningkatan mutu guru. Tetapi dalam tataran implementasi, keberpihakan pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pembinaan guru sesuai amanah Undang-Undang masih perlu ditelisik lebih jauh.