This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Fortra Noviar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penjualan Jaminan Hak Tanggungan Melalui Akta Kuasa Untuk Menjual Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Studi Putusan Pengadilan Negeri Singaraja No. 680/Pdt.G/2019/Pn.Sgr) Fortra Noviar
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (311.036 KB)

Abstract

Akta Notaris seharusnya mempunyai kekuatan pembuktian istimewa sebagai alat bukti yang kuat karena merupakan akta autentik, namun dengan catatan apabila dibuat sesuai ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata. Penelitian tesis ini mengangkat perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja No. 680/Pdt.G/2019/PN.Sgr. Permasalahan yang menjadi fokus dalam penelitian tesis: 1. Dampak terhadap Akta Kuasa Untuk Menjual dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat tidak memenuhi ketentuan; dan 2. Penjualan jaminan objek hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan. Adapun metode penelitian berbentuk yuridis normatif, dengan bahan utamanya adalah data sekunder. Analisis data menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini yakni dampak terhadap Akta tersebut batal demi hukum karena tidak mempunyai kekuatan mengikat karena adanya penyimpangan dalam penjualan jaminan dan belum terjadi kesepakatan, Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Hak Tanggungan. Pemberian kuasa sebagai bagian atau accesoir dari perjanjian timbal balik, maka sahnya pemberian kuasa ditentukan oleh sahnya perjanjian timbal balik. Penjualan jaminan objek hak tanggungan tidak dapat dilaksanakan dikarenakan tidak memenuhi prosedur pelaksanaannya dengan menggunakan kuasa mutlak dan Kuasa Untuk Menjual tidak diperkenankan lebih dari 1 (satu) tahun apabila Bank melakukan objek penjualan dibawah tangan, sesuai Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Perbankan. Peralihan dengan Akta Kuasa Untuk Menjual berjalan dengan baik apabila tidak terikat jaminan hak tanggungan. Bank seharusnya dapat menunjuk pembeli langsung dan mendaftar atas nama pembeli jika melalui prosedur pelelangan yang dimenangkan oleh Bank tersebut berdasarkan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria no. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Kata Kunci.: Penjualan Jaminan Hak Tanggungan, Akta Kuasa Untuk Menjual, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli.