Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Kredit dengan menggunakan Surat Palsu (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 952/PID.B/2019/PN.JKT.BRT.) Anita Ratna Sari
Indonesian Notary Vol 2, No 2 (2020): Notary Journal
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakNotaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya ketika membuat akta autentik dituntut untuk lebih cermat dan melaksanakan prinsip kehati-hatian, mengingat sering terjadinya permasalahan hukum terkait akta autentik yaitu terdapat pihak-pihak yang melakukan kejahatan seperti memberikan identitas dan dokumen palsu dalam pembuatan akta autentik yang mengakibatkan Notaris mendapat masalah hukum atas akta yang dibuatnya. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit yang dibuat dengan menggunakan surat palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 952/pid.b/2019/PN.Jkt.Brt. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, penelitian ini menggunakan metode analisis data secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah tanggung jawab Notaris terhadap akta perjanjian kredit yang dibuat dengan menggunakan surat palsu tidak dapat dibebankan kepada Notaris karena pada dasarnya Notaris hanya bertanggung jawab dalam hal kebenaran formil dalam pembuatan akta autentik, sedangkan pembuktian kebenaran materil merupakan tugas dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan. Notaris dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana apabila telah lalai dalam melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pejabat umum dalam pembuatan akta autentik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).Kata kunci: Akta perjanjian kredit, pembuktian materil, tanggungjawab Notaris.AbstractNotary in carrying out their duty and position when making an authentic deed is obligated to be thorough and fulfil the prudential principle. It happens because there’s often legal issues regarding the authentic deed one of it is when a party commits a crime in the form of giving a fake identification details and using a forged documents in the course of making an authentic deed that causes the Notary to receive legal issues regarding the authentic deed that they made. This research raises the issue about the responsibility that Notary have regarding the making of a credit agreement that was made using a fake identification details and forged documents be based on the decision of the West Jakarta District Court No. 952/Pid.B/2019/PN.Jkt.brt. To answer the issues that occurs in this case, this research uses the normative judicial approach and also qualitative data that used in this research consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research also uses descriptive typology with qualitative approach in the terms of writing. To answer the issues that occurs in this case, this research uses the normative judicial approach and also qualitative data that used in this research consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. This research also uses descriptive typology in the terms of writing. The result of this research is the criminal liability can’t be burdened to the Notary. It is because a Notary can only be held responsible in scope of the formal truth in the course of making authentic deed. Material evidentiary is the Police’s and Prosecutor’s duty to find the material truth in the course of trial. Notary can only be imposed to a criminal liability if the Notary have been negligent in carrying out his duty as a public official in context of making an authentic deed as stated in Law Number 30 of 2004 concerning Notary (UUJN)Keywords: Credit agreement, process of material evidentiary, responsibility of Notary.
Penerapan Akuntansi Biaya dalam Penentuan Harga Jual Produk. Studi Kasus: Penjualan Mango Sago pada De’Citarasa Meutia Ramadani; Anita Ratna Sari; Desty Natalia; Citra Nova Anggun; Kusuma Adi Rahardjo
TEKNOBIS : Jurnal Teknologi, Bisnis dan Pendidikan Vol. 2 No. 3 (2024): TEKNOBIS : Teknologi, Bisnis Dan Pendidikan
Publisher : Shofanah Media Berkah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu komponen utama strategi pemasaran yang dapat memengaruhi profitabilitas dan daya saing perusahaan adalah menentukan harga jual produknya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji bagaimana akuntansi biaya digunakan untuk menentukan harga jual produk di De' Citarasa, dengan penekanan khusus pada Mangga Sagu. Biaya produksi, biaya tetap, dan biaya variabel semuanya dianalisis sebagai bagian dari teknik penelitian studi kasus kualitatif. Wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen digunakan untuk mengumpulkan data. Menurut temuan tersebut, De' Citarasa dapat mempertahankan margin laba dan menetapkan harga jual yang kompetitif dengan bantuan akuntansi biaya. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penetapan harga dipengaruhi oleh variabel eksternal termasuk preferensi konsumen dan pergerakan pasar. Berdasarkan analisis biaya dan perubahan kondisi pasar, manajemen disarankan untuk mempertimbangkan fleksibilitas harga. Diharapkan bahwa profesional bisnis kuliner lainnya akan menggunakan temuan ini sebagai panduan untuk meningkatkan taktik penetapan harga produk mereka.