This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Vena Pricilia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Dipanggil Dan Diperiksa Lebih Dari Sekali Oleh Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Akta Dengan Kasus Dan Alasan Yang Sama (Studi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 77/G//2018/Ptun-Mdn Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 246/B/2018/Pt. Tun-Mdn) Vena Pricilia
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (368.661 KB)

Abstract

Pemanggilan dan pemeriksaan lebih dari sekali oleh  Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atas permohonaan penyidik dan didapatkan keputusan yang berbeda menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap Notaris. MKN merupakan lembaga yang menjamin bahwa pelaksanaan jabatan Notaris tidak terhambat dengan adanya permasalahan dalam isi akta. Oleh karenanya, keputusan yang diambil oleh MKN harus dilakukan secara cermat. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi Notaris yang dipanggil dan diperiksa lebih dari sekali oleh MKN terhadap akta dengan kasus dan alasan yang sama serta kekuatan mengikat dari putusan MKN berkaitan dengan akta yang sama dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 77/G/2018/PTUN-MDN jo. Nomor 246/B/2018/PT. TUN.MDN. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi evaluatif dengan bahan utama data sekunder, dan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum Notaris diperoleh dengan mengajukan keberatan terhadap keputusan MKN akibat dari (a) tidak terpenuhinya unsur Majelis Pemeriksa; (b) terdapat hasil keputusan yang berbeda terhadap objek dan alasan permohonan yang sama. Selain itu, akibat dari (a) tidak terpenuhinya asas umum pemerintahan yang baik (b) perbedaan  penerapan factie dan juris, maka keputusan MKN dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan mengikat lagi. Dengan diterapkannya interpretasi ekstensif atas terminologi asas nebis in idem dalam keputusan MKN, maka diharapkan dapat mengatasi kekeliruan 2(dua) lembaga tersebutKata Kunci: Pemanggilan dan Pemeriksaan Lebih dari Sekali oleh Majelis Kehormatan Notaris, Perlindungan Hukum Notaris , Asas Nebis In Idem