This Author published in this journals
All Journal Indonesian Notary
Ari Irfano
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Akta Notariil Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Elektronik Perusahaan Terbuka Di Tinjau Dari Undang Undang Tentang Jabatan Notaris Ari Irfano
Indonesian Notary Vol 3, No 2 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (176.607 KB)

Abstract

Pasar modal Indonesia sebagai salah satu pusat aktivitas keuangan di Indonesia juga tak lepas terkena dampak dari kemajuan IT. Regulator pasar modal, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai mengatur penggunaan media elektronik sebagai salah satu pendukung aktivitas di pasar modal. Salah satu kebijakan penggunaan media elektronik yang dikeluarkan OJK adalah peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Peraturan tersebut mengatur tata cara syarat-syarat untuk perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik. Penulis berpendapat bahwa kebijakan pelaksanaan RUPS secara elektronik belum saatnya untuk dilakukan saat ini di BEI. Selain permasalahan infrastruktur IT di Indonesia yang belum memadai, juga masih ada permasalahan keabasahan akta notariil atas RUPS secara elektronik tersebut jika ditinjau dari peraturan yang berlaku. Penulis ingin memberikan gambaran bagaimanakah pelaksanaan RUPS Elektronik dilakukan, diantaranya siapakah pihak yang terlibat ? Apakah resiko atau potensi pelanggaran yang akan terjadi jika RUPS tersebut dilaksanakan ? dan bagaimanakah cara untuk menghindari terjadinya risiko tersebut ?Kata kunci: kehadiran fisik secara elektronik, RUPS Elektronik, POJK No. 16 / POJK.04 / 2020.