Sudah menjadi pemahaman bersama bahwa pidana mati telah berlangsung sejak lama dalam sejarah hukum di berbagai Negara belahan dunia, termasuk Indonesia. Namun dalam perkembangannya, sanksi pidana mati mengalami masa transisi karena kurang mampu menjawab tujuan hukum yaitu keadilan. Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masih menerapkan pidana mati dalam aturan pidananya. Padahal, hingga kini, lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktek pidana mati baik secara de jure atau de facto. Selain itu, HAM turut mewarnai pro kontra dalam penerapan pidana mati. Di satu sisi manusia berhak hidup dan mempertahankannya dan sisi lain manusia juga tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum hingga merugikan serta mengancam hak hidup sesamanya. Oleh karena itu, tulisan yang anda baca sekarang ini bermaksud mencari solusi atas polemik terhadap penerapan sanksi pidana mati khususnya di Indonesia. Dengan pendekatan filsafat hukum, diharapkan tulisan ini mampu menggali sedalam-dalamnya tentang tujuan hukum dan keadilan dalam penerapan pidana mati di Indonesia. Adapun temuan yang dihasilkan dalam tulisan ini diantaranya: pertama, berdasarkan sila pertama dari pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, Indonesia masih menerapkan pidana mati dan dibolehkan oleh agama-agama yang dianut di Indonesia tentunya dengan mempertimbangkan tujuan hukum yang lain yakni kepastian hukum dan kemanfaatan. Kedua, tidak menutup kemungkinan adanya revisi dan perubahan tentang sanksi pidana mati apabila ditinjau dari teori keadilan yang berkembang sehingga diberlakukan sanksi ancaman pidana mati tidak selalu berujung pidana mati atas dasar banyak pertimbangan lain di luar hukum an sich.