Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan keterwakilan politik perempaun diparlemen dan faktor-faktor penghambatnya. Penelitian ini dilakukan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemilihan Informan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling (disengaja). Adapun yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kasubbag Kajian Perundang-undangan dan seluruh Politisi perempuan yang duduk dikursi DPRD Sulawesi tenggara periode 2019-2024. Data dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan pengamatan (observasi), wawancara (interview) dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil dalam penelitian ini menunjukan bahwa Keterwakilan politik perempuan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara secara kuantitas masih rendah, hanya mencapai 17,7% dari total 45 anggota legislatif. Adapun faktor penghambatnya diantaranya: Masih kuatnya pengaruh budaya patriarki yang terlihat dari starting point 30% untuk keterwakilan politik perempuan dan adanya aturan penetapan bakal calon dari partai politik dengan perbandingan setiap 3 (tiga) orang bakal calon laki-laki hanya boleh diwakili 1 orang bakal calon perempuan. Padahal semestinya keterwakilan perempuan harus sama banyaknya dengan laki-laki supaya tercipta harmoni, stabilitas dan keseimbangan di parlemen. Kemudian pengaruh peran ganda perempuan, popularitas yang rendah, kemampuan finansial, kondisi geografis wilayah dan kurangnya kerjasama dan dukungan organisasi politik.