Tindak pidana merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima ketika seseorang melakukan kesalahan, dan tindak pidana bukan saja diterima oleh orang dewasa namun usia anak-anak juga sudah banyak yang melakukan kriminalitas yang membawanya kepada sanksi hukum. Kriminalitas banyak terjadi di perkotaan, salah satunya di Kota Tanjung Pinang, diketahui berdasarkan data yang diperoleh, tindak pidana anak yang terjadi di Kota Tanjungpinang ditahun 2019 mencapai 20 kasus. Hal ini perlu diketahui faktor penyebab anak melakukan perilaku menyimpang sampai keranah hukum, dan penelitian yang akan dilakukan bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui proses wawancara dari 11 kasus yang ada di Kota Tanjung Pinang. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui ada dua penyebab anak melakukan tindak pidana yaitu pertama, Motivasi instrinsik, yaitu anak sudah mengetahui hal yang dilakukannya merupakan hal yang salah namun karena faktor sosialisasi negatif yang diperoleh dari lingkungannya, membuat nya berani melakukan penyimpangan yang melanggar hukum. Kedua, motivasi ekstrinsik, adanya dorongan atau keinginan dari luar diri anak itu sendiri untuk melakukan perbuatan tindak pidana dapat dilihat dari faktor lingkungan keluarga, lingkungan pergaulan, ekonomi dan media massa (elektronik) yang mempengaruhinya