Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam usaha mendidik dan melindungi hak-hak anak. Tanggung jawab orang tua dalam keluarga terhadap anak harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik maupun mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak sebagai penerus bangsa serta agar menghindari prilaku-prilaku menyimpang pada anak. Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi sebagai akibat pengaruh keluarga yang gagal mendidik anak adalah perkara nomor 71/Pid.Sus-Anak/2018/ PN.Tjk. Dalam kasus tersebut, seorang anak berusia 17 tahun berlatar belakang korban perceraian dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan. Permasalahan yang di bahas yakni apakah yang mempengaruhi perilaku anak pelaku tindak pidana narkotika? Serta apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 71/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Tjk?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Selanjutnya pengolahan data dilakukan antara lain dengan seleksi data dan klasifikasi data. Data yang telah ada dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor yang mempengaruhi Prilaku anak pelaku tindak pidana narkotika adalah dari individu seperti keluarga, tempat tinggal, tingkat sosial, serta pisikis. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 71/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Tjk. adalah bahwa anak mengakui perbuatan yang dilakukan, anak belum pernah dihukum, anak masih usia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki prilakunya di masa depan.Kata Kunci: Kriminologis, tindak pidana, anak, narkotika