Aprilianti Aprilianti
Fakultas Hukum, Universitas Lampung

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SYARAT DAN PROSEDUR PEMBUATAN DAN PENCABUTAN SURAT WASIAT OLEH NOTARIS BERDASARKAN KUHPerdata dan PERATURAN JABATAN NOTARIS Aprilianti Aprilianti
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 6, No 1 (2021): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (460.869 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v6i1.1434

Abstract

Apabila ada orang yang meninggal dunia (pewaris) maka hak dan kewajibannya terhadap harta kekayaannya tidak serta merta berhenti akan tetapi akan beralih kepada anggota keluarganya yang masih hidup atau disebut sebagai ahli waris. Jika seorang yang meninggal dunia tersebut tidak menetapkan segala sesuatu tentang harta warisannya maka terhadap harta yang akan dilakukan pembagiannya berdasarkan undang-undang (ab intestato), sedangkan jika seseorang itu sebelum meninggal telah menuliskan kehendaknya dalam sebuah akta, maka pewarisannya tersebut dibagi berdasarkan surat wasiat (testament). Surat wasiat (testament) merupakan sebuah permintaan terakhir dari orang yang meninggal agar kehendaknya dilaksanakan setelah ia meninggal dunia. Surat wasiat tersebut dibuat oleh seorang notaris atas permintaan orang yang mempunyai harta kekayaan. Notaris sebagai pejabat pembuat akta, berperan untuk membuat suatu akta yang mempunyai sifat autentik yang mempunyai kekuatan hukum yang jauh lebih kuat dibanding dengan akta dibawah tangan. Surat wasiat yang telah dibuat tidak selalu merupakan wasiat yang bersifat permanen, namun bisa saja pembuat wasiat berfikir ulang untuk menyatakan bahwa surat wasiat itu siap dilaksanakan jika ia meninggal dunia. Surat wasiat dapat dicabut kembali olehnya melalui seorang notaris. Kajian penelitian secara komprehensif dengan sifat penelitiannya deskriptif dengan pendekatan normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah data terkumpul, diolah kemudian dianalisis secara kualitatif. Surat wasiat merupakan suatu pernyataan terakhir dari si pembuat surat wasiat kepada orang-orang yang berhak menerima. Kehendak terakhir adalah suatu pernyataan kehendak yang sepihak dan suatu perbuatan hukum yang mengandung suatu perbuatan pemindahan hak milik mengenai harta kekayaan yang dituangkan dalam bentuk akta tertulis yang khusus, yang setiap waktu dapat dicabut dan berlaku dengan meninggalnya pemilik harta kekayaan. Pembuatan surat wasiat harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, dalam hal ini pernyataan kehendak terakhir (wasiat) atau untuk mencabut haruslah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam KUHPerdata dan Peraturan Jabatan Notaris. Sebelum pembuat wasiat meminta untuk dibuatkan akta wasiat umum, notaris wajib meminta identitas dari pembuat wasiat dan juga saksi yang hadir dihadapan notaris. Ketentuan dalam pembuatan surat wasiat agar wasiat itu berlaku sah maka syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah : a. Pasal 897 KUHPerdata, menyatakan orang yang membuat wasiat harus telah mencapai usia 18 tahun atau yang telah kawin sebelum mencapai usia tersebut. b. Pasal 895 KUHPerdata , pembuar wasiat harus memiliki akal pikiran yang sehat. c. Harus memenuhi tatacara yang ditetapkan oleh undang-undang. Pembuat wasiat harus cakap dan mampu untuk melakukan perbuatan hukum. d. Syarat administrasi harus membawa identitas diri dan Kartu Keluarga. Pasal 30 (2) UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyatakan bahwa penghadap (permbuat wasiat) harus dikenal oleh notaris ataupun diperkenalkan 2 (dua) orang saksi dan pengenalan tersebut harus dituliskan dalam akta. Hal ini berarti notaris telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHPerdata dan Peraturan Jabatan Notaris. Bila pembuat wasiat berkeinginan untuk mencabut surat wasiatnya yang terdahulu, maka notaris mengikuti kehendak pembuat surat wasiat untuk mencabut atau menarik kembali surat wasiat. Pencabutan surat wasiat adalah suatu tindakan yang tegas dari pembuat wasiat untuk mencabut surat wasiat yang dibuatnya, pencabutan surat wasiat dapat dilakukan setiap saat ketika orang yang membuat surat wasiat tersebut belum meninggal dunia.. Syarat pencabutan surat wasiat pada dasarnya sama dengan syarat pembuatan , karena mereka yang membuat surat wasiat tersebut merupakan orang yang cakap melakukan perbuatan hukum. Akibat hukum pembuatan surat wasiat adalah beralihnya harta kekayaan dari pembuat wasiat kepada ahli waris, seluruh hak dan kewajiban dari harta kekayaan yang tertera dalam surat wasiat baru akan diterima ketikan pembuat wasiat meninggal dunia. Apabila pembuat wasiat melakukan pencabutan terhadap surat wasiat yang telah dibuatnya, maka akibat hukumnya adalah surat wasiat itu batal demi hukum yang menyebabkan bahwa surat wasiat itu dianggap tidak pernah ada.
Legalitas Akad Mudharabah dalam Platform Digital Syariah Aprilianti Aprilianti; Elly Nurlaili; Selvi Oktaviana; Siti Nurhasanah; Kasmawati Kasmawati
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v7i2.10480

Abstract

Perkembangan teknologi finansial berbasis digital (fintech syariah) membawa perubahan mendasar terhadap praktik transaksi keuangan syariah, termasuk dalam pelaksanaan akad mudharabah yang kini dapat dilakukan secara daring melalui platform digital. Transformasi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai keabsahan akad yang dilakukan secara elektronik dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas akad mudharabah dalam platform digital syariah ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), melalui penelusuran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Layanan Keuangan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara hukum positif, kontrak elektronik dalam platform digital memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi unsur kesepakatan para pihak, objek yang halal, serta dilakukan dengan sistem keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari perspektif hukum Islam, akad mudharabah digital dinyatakan sah apabila terpenuhi unsur rukun dan syarat akad, yaitu adanya ijab dan qabul, kejelasan nisbah bagi hasil, serta kehalalan kegiatan usaha yang dibiayai. Aspek transparansi, keadilan, dan pengawasan syariah masih menjadi permasalahan dalam menjamin kemurnian prinsip mudharabah di ruang digital. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pembentukan norma hukum turunan yang lebih spesifik untuk mengatur legalitas akad mudharabah digital, guna memberikan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan menjaga kesesuaian transaksi dengan maqasid syariah dalam ekosistem fintech syariah Indonesia