Agus Machfud Fauzi
Fakultas Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Ketidakpatuhan Regulasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Masa Pandemi di Sidoarjo Mochamad Taufiqurrachman; Agus Machfud Fauzi
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2020): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.001 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v5i2.1285

Abstract

Pilkada merupakan salah satu momen yang ditunggu-tunggu dalam kehidupan berpolitik negara Indonesia. Di saat inilah para pasangan calon (paslon) melakukan berbagai cara untuk menarik simpati masyarakat Indonesia. Dalam pelaksanaan pilkada senantiasa dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pandemi Covid-19 membawa dampak yang cukup banyak di berbagai bidang, salah satunya dalam bidang politik. Pemerintah tidak henti-hentinya mengingatkan akan pentingnya pematuhan protokol Kesehatan, dengan 3 M, yaitu menjaga jarak, mengenakan masker, serta mencuci tangan dengan air dan sabun. Saat Pilkada berlangsung, pasangan calon dituntut untuk mematuhi berbagai regulasi yang ada demi kelangsungan Pilkada yang baik. Tujuan penelitian ini ialah untuk menyingkap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Pilkada di Sidoarjo. Terdapat tiga paslon pada Pilkada Sidoarjo 2020, yang pertama yaitu Bambang Haryo S. Ir dan H. Moh. Taufiqulbar, M.Si. Yang kedua yaitu Ahmad Muhdlor dan Subandi, SH. Lalu, yang ketiga yaitu H. Kelana Aprilianto, SE dan Dr. Dwi Astutik, S.Ag., M.Si Metode pada penelitian ini yaitu menggunakan studi literatur. Dari sumber tersebut didapati bahwa ke semua calon melakukan pelanggaran regulasi, baik tentang protokol Kesehatan maupun regulasi Pilkada. Peranan Bawaslu pada pelanggaran cabup cawabup Sidoarjo harus tegas dan tidak memihak. Dengan begitu kegiatan politik dapat berjalan sesuai dengan aturan yang mengacu pada Undang-Undang.