Begitu pesatnya perkembangan industri pangan olahan industri rumah tangga yang ada di kota Pontianak dapat dilihat dari semakin beragamnya jenis pangan olahan ini beredar di pasaran. Dari beragamnya peningkatan produksi tersebut, tidak bisa dihindari ketatnya persaingan antar pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga, serta tidak menutup kemungkinan akan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat (mutu) kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah lewat undang-undang yang berlaku. Rumusan masalah yang pertama adalah “Mengapa pencantuman tanggal kadaluarsa pada label kemasan produk pangan masih diabaikan oleh pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga di kota Pontianak?â€. Dan rumusan masalah yang kedua adalah “Terkait masih beredar dengan bebasnya pangan olahan industri rumah tangga yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan produknya, bagaimana peran pemerintah melalui instansi/dinas berwenang?†Dalam penulisan skripsi ini merupakan penelitian dengan pendekatan deskriptif empiris, selanjutnya dari hasil penelitian ini dianalisis dengan mempergunakan cara analisis kuantitatif. Titik berat penelitian adalah studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga dalam kemasan di kota Pontianak yang belum mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan produknya disebabkan kurangnya pengetahuan akan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta adanya pendapat dari para pelaku usaha tersebut, yang menyatakan:“jika pada label kemasan produknya dicantumkan tanggal kadaluarsa dikhawatirkan omset penjualan mereka akan menurun, sebab para konsumen tidak akan membeli produk yang sudah mendekati tanggal kadaluarsa, sedangkan umur pakai produk pangan olahan tersebut sebagian besar hanya dapat bertahan selama kurang lebih dari 3 bulanâ€.  Bahwa peran pemerintah lewat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan kota Pontianak, Dinas Kesehatan kota Pontianak, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kota Pontianak yang mempunyai kewjiban untuk melakukan pengawasan serta penyuluhan kepada para pelaku usaha tersebut mengenai kewajiban pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga untuk mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan produk. Namun pada kenyataannya hal tersebut tidak begitu efektif jika hanya melakukan kegiatan pengawasan dan penyuluhan, sedangkan di sisi lain pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan produknya mayoritas tidak memiliki pengetahuan tentang peraturan undang-undang, walau secara mausiawi mereka mengetahui tindakan tersebut merupakan suatu kesalahan dan tentunya mereka lebih mengutamakan keuntungan sebagai hal yang paling mendesak. Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang selama ini telah di lakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan kota Pontianak, Dinas Kesehatan kota Pontianak, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kota Pontianak.  Keyword: pangan olahan, kewajiban pelaku usaha, tanggal kadaluarsa Â