RUDY KURNIAWAN - A11111113, RUDY KURNIAWAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAWASAN PENGGUNAAN MOBIL DINAS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BERDASARKAN PERDA NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANGPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH - A11111113, RUDY KURNIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah sebagai salah satu sub sistem dalam sistem kepegawaian daerah tentu saja memerlukan sarana dan prasarana penunjang demi kelancaran pelaksanaannya. Salah satu cara yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang adil dan merata ke seluruh wilayah adalah sarana transportasi yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyediakan mobil dinas sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perhatian serta kepedulian terhadap kelancaran pelaksanaan tugas PNS. Mobil dinas ini difungsikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan PNS kepada pemerintah maupun masyarakat. Oleh karena itu, sudah semestinya penggunaan mobil dinas digunakan untuk keperluan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi. Namun dalam kenyataannya, masih banyak mobil dinas Provinsi Kalimantan Barat yang digunakan oleh PNS daerah untuk keperluan pribadi, seperti: antar jemput anak sekolah, untuk berbelanja atau bahkan mudik di saat hari libur sekolah dan hari-hari besar keagamaan. Melihat kenyataan ini, maka perlu adanya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang mempunyai kuasa atas pengaturan pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas PNS daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam kenyataannya, pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terhadap penyalahgunaan mobil dinas oleh PNS Daerah dalam kaitannya dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah masih belum maksimal.Bahwa kendala-kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terhadap penyalahgunaan mobil dinas oleh PNS Daerah berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebabkan karena kurangnya personil yang melakukan pengawasan dan kurangnya koordinasi antara dinas daerah dalam melaporkan terjadinya penyalahgunaan mobil dinas oleh PNS Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Adapun upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terhadap penyalahgunaan mobil dinas oleh PNS Daerah berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah meningkatkan koordinasi antara dinas daerah agar melaporkan setiap penggunaan mobil dinas di luar peruntukannya yang dilakukan oleh PNS daerah, melakukan razia terhadap mobil-mobil dinas yang digunakan di luar jam kerja, dan memberikan sanksi yang tegas kepada setiap PNS daerah yang melakukan penyalahgunaan mobil dinas, baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi penarikan mobil dinas.Keyword :-