ASRI M. - A11111168, ASRI M.
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA PABRIK PENGGILINGAN PADI DI DESA TANJUNG SALEH KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA - A11111168, ASRI M.
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian sewa menyewa dalam kehidupan masyarakat sering dilakukan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban antara pihak yang membuatnya. Perjanjian sewa menyewa pabrik penggilingan padi dilaksanakan antara pemilik (pihak yang menyewakan) dengan penyewa di Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dengan harga sewa sebesar Rp. 20.000.000 untuk satu kali panen atau selama 1 tahun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa penggilingan padi sering terjadi masalah, yaitu pihak penyewa melakukan wanprestasi, di mana pihak penyewa terlambat membayar uang sewa penggilingan padi. Dengan adanya keterlambatan membayar uang sewa tersebut tentu saja menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik pabrik penggilingan padi di Desa Tanjung Saleh Faktor yang menyebabkan penyewa wanprestasi membayar uang sewa dalam perjanjian sewa menyewa pabrik penggilingan padi karena adanya keperluan mendesak dan karena ditimpa musibah. Akibat hukum bagi penyewa yang wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban membayar uang sewa dilakukan pembatalan perjanjian dan dikenakan denda berupa uang sesuai kesepakatan dua belah pihak yaitu RP. 200.000 setiap bulannya. Upaya yang dilakukan pihak pemilik terhadap penyewa yang melakukan wanprestasi yaitu: menagih uang sewa yang belum dibayar dan pemberian denda setiap bulan dalam keterlambatan membayar uang sewa.   Kata Kunci:Perjanjian Sewa Menyewa, Pembayaran Uang Sewa, Wanprestasi.  Â