ARIEF IKHSANTO - A11107039, ARIEF IKHSANTO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KOMPARATIF ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM JUAL BELI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH - A11107039, ARIEF IKHSANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa dalam penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Studi Komparatif Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Jual Beli Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Peranan hukum di dalam pergaulan hidup manusia adalah sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai kedamaian dan keadilan setiap orang. Aristoteles (384 – 322 SM), seorang ahli pikir Yunani kuno menyatakan dalam ajarannya, manusia itu adalah Homo Sociale artinya manusia sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Oleh karena sifatnya yang suka bergaul antara satu sama lain, maka manusia disebut makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai hasrat untuk hidup bersama, lebih-lebih dalam zaman modern ini tidak mungkin bagi seseorang untuk hidup secara layak dan sempurna tanpa bantuan dari atau kerja sama dengan orang lain. Oleh sebab itu kerja sama antara sesama manusia merupakan sebuah kebutuhan. Kerja sama itu bisa  diwujudkan dalam berbagai bentuk, di antaranya dalam bentuk kontrak. Kontrak atau dalam istilah sehari-hari sering disebut dengan perjanjian secara disadari maupun tidak disadari dipakai dalam komunitas masyarakat baik lisan maupun tertulis. Setiap perbuatan/kejadian yang melibatkan dua orang atau lebih dimana perbuatan yang disepakati menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban pada masing-masing pihak merupakan aktualisasi lazim yang dilakukan. Salah satu contoh sederhana perjanjian yang dilakukan dalam masyarakat yaitu perjanjian jual beli dengan unsur utama adanya harga dan barang. Perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pembeli berlaku mengikat sejak tercapainya kata sepakat (konsensus) antar kedua belah pihak. Perjanjian jual beli yang dilakukan didasarkan asas kebebasan berkontrak dalam mana pihak penjual maupun pihak pembeli bebas untuk memperjanjikan hal-hal ditentukan dalam perjanjian jual beli, yang dilakukan secara konsensuil asalkan hal-hal yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian jual beli merupakan perjanjian konsensuil, dimana Undang Undang membedakan antara perjanjian jual beli  secara tertulis dan secara lisan. Hal ini mendapat pengaturan yuridis dalam  Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata disebutkan bahwa: “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.” Dengan penekanan pada kata “semua”, maka pasal tersebut seolah-olah berisikan suatu pernyataan bahwa kita diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa apa saja dan berisi apa saja, sepanjang isi perjanjian tidak melanggar kausa halal dan ketentuan undang-undang yang ada. Selain itu, berdasarkan pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata ditentukan bahwa: “suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Ketentuan ini menghendaki bahwa suatu perjanjian dilaksanakan secara jujur, yakni dengan mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Dalam Hukum Ekonomi Syariah, kebebasan berakad/kontrak atau biasa disebut juga dengan Huriyyatul Aqad, merupakan prinsip hukum Islam yang menyatakan bahwa setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tanpa terikat pada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syariah dan memasukan klausul apa saja  ke dalam akad yang dibuatnya itu sesuai dengan kepentingannya sejauh tidak bertentangan dengan sistem umum, etika dan tujuan dasar syariat Islam. Nash-nash Al-Quran dan Sunnah Nabi SAW sebagai otoritas utama sumber Hukum Islam serta kaidah-kaidah Hukum Islam menunjukan bahwa Hukum Islam menganut asas kebebasan berakad. Asas kebebasan ini merupakan konkretisasi lebih jauh dari spesifikasi yang lebih tegas lagi terhadap asas ibadah dalam bermuamalah. Dalam hukum ekonomi syariah berlandaskan Al Qur’an dan Sunnah Rasul. QS. Al-Maidah: 1 memerintahkan kaum beriman untuk memenuhi janji-janji yang telah diikrarkan, baik janji prasetia hamba kepada Allah, maupun janji yang dibuat diantara sesama manusia, seperti yang bertalian dengan perkawinan, perdagangan dan sebagainya, selama janji itu tidak melanggar syariat Allah. Di samping itu, dalam kaidah Hukum Islam dikatakan bahwa, “pada asasnya akad itu adalah kesepakatan para pihak dan akibat hukumnya adalah adanya apa yang mereka tetapkan atas diri mereka melalui janji”. Kaidah ini menunjukan adanya kebebasan berakad karena perjanjian itu dinyatakan berdasarkan kata kesepakatan para pihak dan akibat hukumnya adalah apa yang mereka tetapkan melalui janji. Suatu kontrak dalam Hukum Ekonomi Syariah harus dilandasi adanya kebebasan berkehendak dan kesukarelaan dari masing-masing pihak yang mengadakan transaksi dan memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk melakukan akad sesuai yang diinginkannya, sebaliknya apabila ada unsur pemaksaan atau pemasungan kebebasan akan menyebabkan legalitas kontrak yang dihasilkan batal atau tidak sah. Hal ini sesuai Q.S An-Nisa: 29 yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan dalam perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” Yang dimaksud dengan “makan harta bersama dengan cara batil” adalah makan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan menurut hukum syariat, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar kerelaan bersama. Jual beli yang dilakukan dengan jalan paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya. Secara umum, dapat dikatakan makan harta dengan jalan batil adalah bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Hanya saja, ketertiban dan kesusilaan dalam hukum ekonomi syariah lebih luas cakupannya, karena mencakup larangan riba,  dan syarat peserta akad yang fasid. Akad dalam Hukum Ekonomi Islam, diartikan pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan. Semua perikatan (transaksi) yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syariat. Tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain, transaksi barang-barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang. Disamping itu, Mustafa Ahmad Az-Zarqa’, Al- Madkhal Al-Fiqh Al-A’m, dalam kitab ini menyatakan bahwa tahapan yang terpenting dalam syariat Islam adalah Aqad, dan di dalamnya mutlak ada asas kebebasan berkontrak asalkan tidak bertentangan  dalam sistem umum, etika, serta tujuan dasar syariat Islam. Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa akad merupakan ikatan secara hukum yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak yang sama-sama berkeinginan untuk mengikatkan diri. Kehendak atau keinginan pihak-pihak yang mengikatkan diri itu sifatnya tersembunyi dalam hati. Karena itu, untuk menyatakan keinginan masing-masing diungkapkan dalam suatu pernyataan. Pernyataan itulah yang disebut ijab dan kabul. Biasanya pernyataan itu dilakukan lebih dahulu oleh pihak pertama kemudian baru oleh pihak kedua seperti akad nikah. Namun dalam masalah muamalah, pernyataan itu boleh datang lebih dahulu dari pihak kedua, seperti akad (transaksi) jual beli. Pernyataan itu boleh dilakukan oleh pembeli lebih dahulu, umpamanya : “Saya telah membeli barang ini  dengan harga sekian, “ kemudian oleh penjual dikatakan :”Saya telah menjual barang ini dengan  harga sekian.”[1] Dengan demikian telah sah akad, bahwa pembeli menerima barang dan penjual menerima harganya. Dalam Hukum Ekonomi Islam, pada dasarnya pihak-pihak yang berakad mempunyai kebebasan untuk menentukan syarat-syarat tersendiri dalam suatu akad. Perlu diperhatikan bahwa setiap terjadi akad tentunya mempunyai akibat hukum yaitu tercapainya suatu sasaran yang ingin dikehendaki bersama, seperti pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli dan akad mengikat kedua belah pihak yang berakad. Akad tidak boleh dibatalkan kecuali hal-hal yang dibenarkan oleh syara’ seperti terdapat cacat pada barang (obyek akad).   Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan