KASIM - A01111054, KASIM
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PEMBORONG BANGUNAN MENYEDIAKAN ALAT KESELAMATAN KERJA BAGI PEKERJANYA DI DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA - A01111054, KASIM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan mengenai tidak dilaksanakanya kewajiban Pemborong Bangunan terhadap Pekerjanya di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara dalam hal memberikan perlindungan atas keselamatan pekerja. Tujuan penelitian ini yaitu ingin memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan kewajiban pemborong bangunan di Desa Pulau Kumbang dalam menyediakan alat keselamatan kerja bagi pekerjanya, faktor-faktor penyebab dan akibat hukum Pemborong Bangunan di Desa Pulau Kumbang tidak melaksanakan kewajibanya menyediakan alat keselamatan kerja bagi pekerjanya sebagaimana mestinya (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku), upaya yang dilakukan oleh Pekerja terhadap Pemborong Bangunan di Desa Pulau Kumbang yang tidak memenuhi kewajibanya menyediakan alat keselamatn kerja bagi pekerjanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mengambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian dilakukan sehingga dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh ialah Pemborong Bangunan di Desa Pulau Kumbang tidak melaksanakan kewajibannya menyediakan alat keselamatan kerja bagi pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikarenakan kurangnya biaya untuk membeli alat keselamatan kerja tersebut. Akibat hukum bagi Pemborong Bangunan di Desa Pulau Kumbang atas perbuatan di atas adalah mendapatkan sanksi baik sanksi teguran maupun tertulis dari Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara serta jika terjadi kecelakaan yang menimpa pekerjanya harus menganti segala biaya pengobatan dan tetap membayar upah pekerjanya selama tidak bekerja. Sebagian pekerja pernah melakukan upaya untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan upaya ini diajukan kepada Dinas Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara.   Kata Kunci : Alat Keselamatan Kerja, Pemborong Bangunan, Pekerja. Â