Skripsi ini berjudul : â€Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Oleh Pecandu Narkotika Di Tinjau Dari Sudut Kriminologi Di Kota Pontianak Kejahatan merupakan suatu penomena yang sangat komplek yang dapat dipahami dari berbagai sisi yang berbeda. Itu sebabnya dalam keseharian kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang terjadi dan berbeda satu dengan lainnya. Dalam pengalaman kita ternyata tak mudah untuk memahami kejahatan itu sendiri Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang khusus mempelajari tentang kejahatan Kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pecandu narkotika di Kota Pontianak dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir mengalami peningkatan . Hal tersebut menibulkan keresahan di tengah – tengah masyarakat dimana salalah faktor yang menyebabkan pecandu narkotika melakukan pencurian dengan kekerasan adalah karena kurangnya biaya untuk membeli narkotika Kriminologi sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang fenomena kejahatan, sebab          dilakukannya kejahatan dan upaya yang dapat menanggulangi kejahatan,yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan kejahatan. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Perubahan yang terjadi dengan cepat pada kehidupan masyarakat tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat itu sendiri, tetapi dapat juga membawa dampak negatif. Dampak negatif ini timbul karena anggota masyarakat kurang mampu secara cepat untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan perubahan yang timbul dalam kehidupan masyarakat sehingga dapat memicu timbulnya tindakan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan hak-hak orang lain,kemudian untuk menjaga hak-hak atau kepentingan orang lain tersebut agar tidak terganggu,maka dibuatlah aturan atau ketentuan-ketentuan hokum Aturan-aturan atau ketentuan hukum yang telah dibuat tersebut diharapkan dapat dijadikan masyarakat sebagai pedoman berperilaku yang nantinya apabila ketentuan hukum itu dijadikan sebagai pedoman berprilaku, maka hukum dan masyarakat dapat menilai perilaku mana yang boleh dilakukan dan perilaku mana yang tidak boleh dilakukan masyarakat. Penilaian yang dilakukan oleh hukum yang didasari oleh norma-norma tertentu dan agar hukum tersebut ditaati oleh masyarakat, maka hukum harus dilengkapi pula dengan adanya sanksi yang dapat dijatuhkan kepada masyarakat yang melanggar ketentuan hukum dengan tujuan agar masyarakat yang melanggar hukum tidak kembali melakukanya, memberikan efek jera serta untuk memberikan gambaran terhadap masyarakat lainya untuk tidak melakukan pelanggaran hokum Seperti yang kita ketahui bahwa tujuan dibentuknya hukum salah satunya adalah untuk menjaga ketertiban dan ketentraman kehidupan masyarakat atau agar dapat terjaganya hak-hak dan kepentingan setiap individu dalam bermasyarakat. Setiap individu di dalam bermasyarakat, diharapkan dapat saling menghargai, menghormati dan tidak mengganggu atau mengambil hak-hak milik orang lain baik berupa materi maupun immaterial. Akan tetapi di dalam kehidupan bermasyarakat masih saja terjadi sikap tidak menghargai, menghormati, mengganggu, bahkan mengambil hak milik orang lain dengan cara melakukan pelanggaran hukum, seperti halnya kejahjatan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kota Pontianak pada tahun 2012 terdapat 10 (sepuluh) kasus, 2013 terdapat 11 (sebelas) kasus, dan 2014 terdapat 15 (lima belas ) kasus Setiap individu yang melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini adalah mengambil hak-hak milik orang lain dengan cara melakukan suatu kejahjatan tentu ada faktor-faktor yang melatar belakangi individu tersebut kenapa ia melakukan perbuatan melanggar hukum, misalnya faktor ekonomi, lingkungan pergaulan, keluarga atau bahkan akibat dari penyalahgunaan Narkotika misalnya Ganja dan Kokain yang dilakukan oleh setiap individu sehingga individu tersebut berani melakukan kejahjatan. Hal ini dikarenakan bahwa bukan tidak mungkin ketika seorang penyalahguna atau pecandu Narkotika yang telah kecanduan atau menjadi pecandu Narkotika, disatu sisi ia harus terus menerus menggunakan obat terlarang tersebut dan disisi lain pula ia tidak dapat memenuhinya,sehingga akibat dari tidak terpenuhinya keinginan individu tersebut maka besar kemungkinan individu tersebut akan melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini adalah salah satunya melakukan suatu kejahjatan pencurian, baik pencurian yang klasifikasinya pencurian biasa, berencana, bahkan sampai pada pencurian yang disertai dengan kekerasan .pencurian yang disertai dengan kekerasan merupakan perbuatan ang mengambil milik orang lain yang isertai dengan kekerasan yang dapat berupa dari pemukulan sehingga dapat dengan melukai korban bahkan membunuh korban Perkembangan dunia ini tidak hanya membawa pengaruh besar kepada Negara Indonesia tetapi juga kepada perkembangan masyarakat, perilaku, maupun pergeseran budaya dalam masyarakat. Terlebih lagi setelah masa reformasi ekonomi Indonesia semakin terpuruk. Tidak hanya terjadi krisis ekonomi tetapi juga terjadi krisis moral, terjadi peningkatan jumlah penduduk, kesenjangan sosial, peningkatan pengangguran dengan otomatis membuat gairah seseorang semangkin meningkat untuk melakukan suatu tindakan kejahatan. Dengan desakan ekonomi tersebut banyak orang mengambil jalan pintas untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uang dalam memenuhi kebutuhanya, sehingga untuk daerah urban yang padat penduduk, angka kriminalitasnya sangat tinggi di bandingkan dengan daerah pedesaan Setiap wilayah mempunyai kultur dan kebudayaan yang beranekaragam. Hal ini dilihat dari segi sosial, ekonomi dan budaya yang berbeda-beda, dengan sendirinya kejahatan di suatu daerah akan berbeda pula. Salah satu fenomena kejahatan yang semakin sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia yaitu aksi pencurian dengan kekerasan. Khususnya untuk kota Pontianak, praktek kejahatan akan pencurian dengan kekerasan tahun-tahun ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dan dari tahun ke tahun pula selalu berkembang dan bertambah banyak dari motif pencurian dengan kekerasan tersebut. Berbicara mengenai kejahatan pencurian dengan kekerasan, tentu terdapat sanksi pidana yang harus diterima bagi pelaku kejahatan tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) yang sanksinya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun, dan apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menyebabkan luka berat diancam dengan pidana penjara dua belas tahun, dan apabila akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan kematian maka dipidana dengan pidana penjara lima belas tahun, bahkan diancam dengan pidana mati  Kata Kunci : Kriminologi Pencurian dengan kekerasan