Dalam Proses Penegakan Hukum khususnya terhadap anggota POLRI yang melakukan pelanggaran disiplin, ternyata terjadi berbagai persoalan dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan,dimana telah ditentukan aturan mengenai cara-cara menjalankan proses hukum, siapa yang berhak menghukum serta bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anggota POLRI yang karena keadaannya menempatkan ia sebagai Subjek Hukum  sesuai Prinsip Kerja POLRI Sesuai dengan Keputusan Kapolri Nomor Pol : Kep/44/IX/2004 Tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Polri guna memfasilitasi peraturan pemerintah tersebut. Dimana dalam salah satu pasal yaitu pasal 12 disebutkan (1) Pendamping Terperiksa bertugas :  a. Memberikan nasehat kepada Terperiksa baik diminta atau tidak.  b. Mengajukan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Sidang baik diminta atau tidak.  (2) Pendamping Terperiksa berwenang:  a. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Saksi, Saksi Ahli dan Terperiksa. b. Membantu menjelaskan secara lisan apa yang dimaksud oleh Terperiksa terhadap pertanyaan yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang maupun Penuntut.  c. Membantu menjelaskan secara lisan dan/atau tertulis apa yang menjadi latar belakang Terperiksa melakukan pelanggaran. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Apakah penerapan Keputusan Kapolri Nomor Pol : Kep/44/IX/2004 Tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota PolriDi Lingkup Sat Brimob Polda Kalbar Sudah Efektif Dilaksanakan?†Dari hasil penelitian terungkap bahwa penerapan Keputusan Kapolri Nomor Pol : Kep/44/IX/2004 Tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota PolriDi Lingkup Sat Brimob Polda Kalbar Belum Efektif Dilaksanakan karena semua hasil sidang disiplin kuncinya tergantung ankum (atasan yang berhak menghukum).. Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara umum ditentukan Tugas dan Kewenangan POLRI dan ditegaskan tentang legalitas POLRI yang dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa dituntut dedikasi serta profesionalisme. Tugas utama Kepolisian adalah sebagai pelindung, pengayom, pelayan, dan melaksanakan penegak hukum dalam Negeri. Di dalam Undang-Undang tersebut diatur status anggota POLRI bukan lagi militer melainkan sebagai warga sipil sebagaimana masyarakat lainnya.. Dengan adanya Undang-undang No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota POLRI dituntut untuk mengubah sikap dan tingkah laku atau karakter dari  yang bersifat militer menjadi masyarakat sipil sesuai paradigma POLRI yang kemudian dituangkan dalam Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada hakekatnya keadaan sebagaimana diuraikan di atas merupakan  gambaran umum dari proses berjalannya suatu institusi atau organisasi, satu sisi selaku penegak hukum POLRI senantiasa dituntut Profesional dan independen dimana petugas POLRI selaku pelaksana yang berkewajiban menjalankan agar stabilitas keamanan tetap terjamin. Namun, dalam pelaksanaan kinerja anggota POLRI masih sering terlihat adanya prilaku yang menyimpang berupa kejahatan atau juga pelanggaran disiplin; sebagai contoh adanya prilaku oknum anggota POLRI yang bertindak sebagai deb collector (Tukang tagih hutang), menerima sogok, menjadi backing perjudian dan lain sebagainya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI, pasal 7 dinyatakan bahwa : “Anggota kepolisian Negara RI yang ternyata melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin Selain itu pada pasal 14 dinyatakan penyelesaian pelanggaran disiplin : 1. Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisisan Negara RI. 2 Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam siding disiplin. 3. Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan disisplin melelui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum. Dalam Proses Penegakan Hukum  khususnya terhadap anggota POLRI yang melakukan pelanggaran disiplin, ternyata terjadi berbagai persoalan dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan,dimana telah ditentukan aturan mengenai cara-cara menjalankan proses hukum, siapa yang berhak menghukum serta bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman terhadap pelaku anggota POLRI yang karena keadaannya menempatkan ia sebagai Subjek Hukum  sesuai Prinsip Kerja POLRI :  Yuridis Prosedural,  Teknis Profesional, Etis Proporsional, Non Intervensi Dalam pelaksanaan tugas Polri, tidak dapat dihindari secara personal anggota Polri masih mengalami hambatan dan kesulitan, seperti bakat, pengetahuan, kemampuan, pembawaan pribadi dan kepentingan pribadi yang berbeda beda serta kurangnya motivasi dalam diri dari anggota Polri untuk lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu pembinaan kerja terhadap anggota Polri merupakan hal yang sangat penting. Salah satu pembinaan kerja yang dilakukan oleh Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat adalah kedisiplinan anggota Brimob dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya disiplin bagi anggota Brimob dimaksudkan agar anggota tersebut dapat meningkatkan kualitas kerja, sikap dan pengabdiannya terhadap pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan  pelayan masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.  Dalam menjalankan tugas pokoknya tersebut, anggota Polri dituntut harus mentaati peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu ketentuan yang harus ditaati adalah mengenai ketentuan jam kerja, apabila ketentuan kerja ini tidak ditaati oleh anggota Polri, maka akan mengakibatkan pelaksanaan tugas sehari hari menjadi terlambat. Berdasarkan beberapa pemahaman di atas dapat dilihat bahwa disiplin sebagai alat untuk menciptakan perilaku dan tata tertib hidup manusia sebagai pribadi maupun kelompok atau  masyarakat. Demikian juga halnya dengan anggota Polri di Sat Brimob Polda Kalbar, disiplin memegang peranan yang sangat penting dalam keberhasilan organisasi. Sat Brimob (Brigade Mobil).  Polda Kalbar merupakan pelaksana fungsi Brimob di wilayah Polda Kalbar juga harus mempunyai disiplin yang tinggi dalam pelaksanaan tugasnya. Apalagi tugas Brimob ke depan semakin berat yang meliputi: potensi gangguan keamanan berkadar tinggi berupa konflik komunal, konflik vertikal, terorisme dengan modus pemboman, pembunuhan (assination) maupun penggunaan bahan kimia, biologi, dan radio aktif yang akan terus ada, artinya tantangan tugas Korps Brimob sebagai pasukan pamungkas Polri dipastikan tidak akan lebih mudah dibandingkan masa lalu dan masa kini. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi disiplin kerja Untuk mengakomodasi aturan tersebut maka Polri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor Pol : Kep/44/IX/2004 Tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Polri guna memfasilitasi peraturan pemerintah tersebut. Dimana dalam salah satu pasal yaitu pasal 12       Kata Kunci: Efektifitas, Keputusan Kapolri, Ankum Â