NAZARUDDIN SIREGAR - A01111135, NAZARUDDIN SIREGAR
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB INSTRUKTUR TERHADAP PESERTA KURSUS MENGEMUDI YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA KECELAKAAN (STUDI PADA KURSUS MENGEMUDI BINA SARANA DI KOTA PONTIANAK) - A01111135, NAZARUDDIN SIREGAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya masyarakat yang ingin belajar mengemudi lewat kursus mengemudi mobil ini karena lebih merasa aman dalam mengemudi mobil ketika didampingi oleh instruktur mengemudi dan digunakannya rem ganda di dalam mobil saat belajar mengemudi dan mendapat sertifikat hasil kelulusan dari CV. Bina Sarana hal tersebut menjadi nilai tambah di masyarakat untuk lebih memilih kursus mengemudi daripada belajar sendiri. Namun pada saat belajar mengemudi mobil tidak dapat terelakan terjadi kecelakaan biasanya karena minimnya pengalaman mereka dalam mengemudi mobil. Kecelakaan yang terjadi saat pelatihan seperti menabrak pengguna jalan lain dan hal tersebut menimbulkan kerusakan pada mobil kursus maupun kendaraan pengguna jalan lain dan sebaliknya. Dengan adanya kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan tersebut muncul kemudian masalah akan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian ini. Sedangkan didalam perjanjian kursus mengemudi antara CV.Bina Sarana dengan siswa kursus sama sekali tidak dicantumakan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban atas kerugian tersebut. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Apakah Instruktur CV. Bina Sarana Telah Bertanggung Jawab Atas Terjadinya Kecelakaan Terhadap Tempat Usaha Oleh Siswa Kursus Mengemudi ?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Bahwa Pihak Instruktur Kursus CV. Bina Sarana Kota Pontianak, belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang dialami oleh korban yang tempat usahanya ditabrak oleh Peserta kursus pada saat menjalani latihan mengemudi. Faktor penyebab Pemilik Kursus CV. Bina Sarana belum bertanggung jawab adalah karena Pihak CV. Bina Sarana merasa hanya bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh Pesreta kursus dan Instruktur pada saat kecelakaan terjadi. Akibat hukum bagi pihak CV. Bina Sarana yang melakukan Wanprestasi adalah membayar seluruh kerugian yang diderita oleh peserta kursus yang diakibatkan mengganti kerugian yang dialami oleh pihak ketiga (korban yang tempat usahanya ditabrak). Upaya yang dilakukan oleh Peserta kursus terhadap Pihak CV. Bina Sarana yang belum bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kelalaian peserta kursus mengemudi dilakukan secara kekeluargaan dengan meminta bantuan ganti rugi terhadap kerugian warung / tempat usaha yang di tabrak.   Kata Kunci : Perjanjian Jasa Tertentu, Peserta Kursus Mengemudi, Belum Bertanggungjawab