Rumusan Masalah adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Masyarakat Pemegang Hak Atas Tanah di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Tidak Mendaftarkan Perubahan Data Fisik Dan Data Yuridis Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya ?â€, adapun tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mendaatkan data dan informasi pelaksanaan pendaftaran perubahan data fisik dan atau data yuridis tanah oleh anggota masyarakat di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, 2. Untuk mengungkapkan faktor penyebab masyarakat di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya tidak mendaftarkan perubahan data fisik dan atau data yuridis tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, 3. Untuk mengungkapkan akibat hukum tidak di daftarkannya perubahan data fisik dan atau data yuridis tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, 4. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dalam mensosialisasikan pada masyarakat mengenai arti pentingnya pendaftaran perubahan data fisik dan atau dara yuridis tanah yang dimiliki masyarakat. Hipotesis penelitian adalah: Bahwa Faktor Yang Menyebabkan Pemegang Hak Atas Tanah di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Tidak Mendaftarkan Perubahan Data Fisik Dan Data Yuridis Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Adalah Karena Kurangnya Pengetahuan Dan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Sertifikat Hak Atas Tanah“. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris , dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat peneltian ini dilakukan , kemudian menganalisis fakta dan data tersebut untuk memperoleh kesimpulan yang akhir Hasil penelitian adalah: 1. Bahwa masyarakat di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya tidak mendaftarkan perubahan data fisik dan atau data yuridis tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, 2. Bahwa faktor yang menyebabkan pemegang hak atas tanah tidak mendaftarkan perubahan data fisik dan data yuridis pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya adalah karena kurangnya pengetahuan dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat hak atas tanah, 3.      Bahwa Akibat Hukum tidak didaftarkannya perubahan data fisik dan atau data yuridis tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya adalah belum adanya perlindungan jaminan kepastian hukum bagi pemilikan hak atas tanah, 4. Bahwa Upaya yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya agar setiap perubahan data fisik dan atau data yuridis tanah didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, adalah penyebaran pamlet mengenai arti pentingnya pendaftaran perubahan data fisik dan atau data yuridis tanah, namun belum pernah melakukan sosialisasi atau penyuluhan mengenai kewajiban untuk mendaftarkan perubahan data fisik dan atau data yuridis tanah.  Kata kunci : Pendaftaran perubahan data fisik dan atau data yuridis tanah