Pertumbuhan perusahaan pembiayaan yang semakin berkembang pesat khususnya di kota Pontianak, menimbulkan suatu keingintahuan dari penulis untuk meneliti lebih lanjut mengenai perusahaan/lembaga pembiayaan tersebut, terutama mengenai legalitasnya, karena lembaga pembiayaan yang akan penulis teliti ialah lembaga pembiayaan non bank yang banyak menawarkan jasa peminjaman modal yang banyak ditemui posternya di jalan-jalan kota Pontianak ini, sehingga hal tersebut membuat penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang lembaga pembiayaan non bank tersebut, apakah telah sesuai dengan aturan undang-undang atau tidak, serta bagaimana mekanisme pemberian fasilitas pembiayaannya terhadap nasabahnya. Karena lembaga pembiayaan yang penulis maksud, hanya menawarkan jasa lewat iklan dalam bentuk poster yang di tempel baik itu di dinding, pagar, tiang liastrik, dan sebagainya tetapi tidak mencantumkan nama perusahaan/lembaga pembiayaannya hanya berisikan iklan penawaran jasa pembiayaan dan disertai dengan nomor ponsel dari pihak lembaga pembiayaan tersebut. Dalam penelitian ini, penulis melakukan penelitian dengan cara melakukan pendekatan eksploratif analisis, yaitu dengan cara mengeksplorasi secara mendalam keadaan-keadaan dan fakta-fakta sebagaimana adanya dan menganalisisnya menjadi sebuah kesimpulan terakhir, dan juga dilengkapi oleh data-data yang bersumber dari penelitian kepusatakaan dan data-data yang di peroleh pada saat penelitian lapangan. Dari hasil penelitian yang penulis peroleh dari lapangan serta di bantu denga penelitian kepustakaan, maka didapati bahwa lembaga pembiayaan non bank tersebut merupakan perusahaan lembaga pembiayaan yang nama dan keberadaannya sudah cukup dikenal masayarakat Pontianak bahkan juga masyarajat Indonesia, dan juga lembaga pembiayaan non bank tersebut memiliki leglitas lembaga yang sesuai dengan aturan undan-undang, baik itu berupa surat izin usaha, izin tempat usaha serta adanya nomor pokok wajib pajaknya, namun perlu di perhatiakn oleh lembaga pembiayaan khususnya lembaga pembiayaan non bank sebaiknya dalam memberikan jasa pinjaman modal dengan jaminan BPKB kendaraan tersebut juga di cantumkan nama perusahaan yang menawarkan jasa tersebut dan juga untuk para konsumen/nasabah juga sebaiknya bertransaksi hanya kepada perusahaan/lembaga pembiayaan yang sesuai dengan aturan undang-undang dan juga telah terdaftar di OJK. Keyword : Lembaga PembiayaanÂ