NURUL WAHDAH - A01111188, NURUL WAHDAH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB GANTI RUGI PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA NIAGA MENURUT PASAL 21 KONVENSI MONTREAL 1999 (STUDI KASUS PENEMBAKAN PESAWAT UDARA NIAGA MALAYSIA AIRLINES MH17) - A01111188, NURUL WAHDAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi udara adalah jasa angkutan yang paling banyak digunakan masyarakat dalam melakukan perjalanan jauh seperti perjalanan internasional. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen jasa angkutan udara internasional ini maka diperlukan suatu aturan yang berlaku secara internasional. Konvensi Montreal 1999 merupakan konvensi internasional yang dapat melindungi hak hak para konsumen jasa angkutan udara internasional, dimana dalam konvensi ini terdapat pengaturan mengenai tanggung jawab perusahaan angkutan udara terhadap penumpang. Pada peristiwa penembakan pesawat MH 17 milik Malaysia Airlines di perbatasan Ukrania-Rusia (yang ketika itu sedang terjadi konflik) dapat di berlakukan konvensi ini karena saat itu Malaysia Airlines dengan pesawat MH17 sedang melaksanakan jasa angkutan udara internasional.  Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai tanggung jawab ganti rugi menurut pasal 21 Konvensi Montreal 1999 terhadap korban maupun keluarga penumpang yang meninggal dunia dalam peristiwa hancurnya pesawat MH17 akibat tembakan, yang terjadi ketika pesawat tersebut melewai wilayah konflik di perbatasan Ukrania-Rusia. Penulisan skripsi ini dikaji berdasarkan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis, yaitu memfokuskan pemecahan masalah berdasarkan data yang diperoleh yang kemudian dianalisa berdasarkan ketentuan dalam perjanjian perjanjian internaional dalam hukum angkutan udara internasional, literatur serta bahan lain yang berhubungan dengan penelitian dan selanjutnya data dianalisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil: Pertama, berlakunya aturan dalam Konvensi Montreal 1999 tergantung pada ratifikasi negara para pihak dan negara dimana perkara di ajukan. Kedua, terdapat dua jenis tanggung jawab perusahaan angkutan terhadap penumpang di dalam pasal 21 Konvensi Montreal 1999.Ketiga, Walaupun jika dilihat sekilas Malaysia Airlines telah lalai dengan tetap menggunakan jalur yang rawan konflik, namun ini saja tidak dapat di gunakan sebagai dasar agar Malaysia Airlines dapat di kenakan tanggung jawab tidak terbatas seperti yang di maksud dalam pasal 21 Konvesi Montreal 1999. Nyatanya jalur itu merupakan jalur yang di sarankan dan di terima oleh ICAO. Yang berkewajiban untuk menentukan zona larangan terbang adalah negara yang berdaulat terhadap wilayah udaranya tersebut, dalam hal ini Ukraina.. Berangkat dari hal tersebut maka peneliti merekomendasikan saran sebagai berikut : setiap Negara yang melakukan angkutan internasional di anjurkan untuk meratifikasi Konvensi Montreal 1999, perlunya bagi para penggugat untuk mempertimbangkan berbagai aspek dalam memilih yurisdiksi pengajuan perkara gugatan ganti rugi ini, dan bagi majelis hakim harus mempertimbangkan putusan secara teliti dan cermat serta holistik sesuai perkembangan hukum udara saat ini. Kata Kunci :   Tanggungjawab Ganti Rugi, Konvensi Montreal 1999, Penumpang Meninggal Dan Luka Luka, Malaysia Airlines, MH 17