Penelitian tentang “ Pelaksanaan Perjanjian Sewa Alat-Alat Musik Antara Event Organizer Dengan Pemilik Alat Musik Alsya Di Kecamatan Pontianak bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian- perjanjian sewa alat-alat musik antara Event Organizer dengan penyewaan alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur. Untuk mengungkapkan akibat hukum tidak dilaksanakannya dengan baik perjanjian sewa menyewa alat-alat musik antara Event Organizer dengan penyewaan alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur atas kerugian yang diderita. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perjanjian sewa menyewa antara Event Organizer dengan pemilik penyewaan alat-alat musik Alsya di Kecamatan Pontianak Timur dilaksanakan secara lisan saja berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh pihak pemilik penyewaan alat-alat musik Alsya. Bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perjanjian sewa menyewa antara Event Organizer dengan pemilik penyewaan alat-alat musik Alsya dikarenakan Event Organizer tidak memiliki alat-alat musik sendiri sehingga memerlukan pihak penyewaan alat musik agar kegiatan yang dilakukannya dapat berjalan dengan lancar.Bahwa akibat hukum yang timbul bagi pihak penyewa dalam hal ini Event Organizer yang telah melakukan wanprestasi adalah memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dengan memperbaiki atau mengganti alat musik yang mengalami kerusakan serta membayar segera sisa uang sewa. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik penyewaan alat musik Alsya terhadap Event Organizer yang telah melakukan perbuatan wanprestasi adalah  upaya pertama yang dilakukan oleh pemilik penyewaan alat musik Alsya adalah dengan melakukan teguran kepada Even Organizer mengenai kelalaian yang telah mereka lakukan. Selanjutnya meminta Even Organizer untuk segera memperbaiki alat-alat musik yang rusak pada pihak yang ahli memperbaiki atau mengganti jika kerusakan parah serta membayar sisa uang sewa. Upaya yang dilakukan lebih bersifat musyawarah atau melalui jalur di luar pengadilan.   Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Alat Musik, Wanprestasi