NANI - A01111217, NANI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

“PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN (INFORMED CONSENT) ANTARA DOKTER DENGAN KELUARGA PASIEN DI RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SUNGAI BANGKONG BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 290/MENKES/PER/III/2008” - A01111217, NANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent) diatur dalam Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008, secara eksplisit ditegaskan bahwa semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan baik dalam bentuk tertulis maupun lisan dan persetujuan ini diberikan setelah pasien mendapat penjelasan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan. Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Mendapat penjelasan yang akurat dan selengkap-lengkapnya merupakan hak pasien dan/atau keluarganya dan dokter bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian penulis di Rumah Sakit Jiwa Daerah Sungai Bangkong, hak pasien untuk mendapat penjelasan yang lengkap tentang tindakan kedokteran dalam penerapannya belum sesuai ketentuan Permenkes, pihak Rumah Sakit dalam praktiknya hanya memerlukan tanda tangan dari keluarga pasien sebagai bukti sah bahwa telah terjadi persetujuan diantara kedua belah pihak walaupun sebenarnya keluarga pasien belum mendapatkan penjelasan yang lengkap Jadi, hak-hak keluarga pasien  untuk mendapat penjelasan seringkali tidak terpenuhi padahal penjelasan mengenai tindakan kedokteran harus diberikan baik diminta maupun tidak diminta oleh pihak pasien dan bahwa dokter harus memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien namun pada kenyataannya dokter tidak memberikan penjelasan secara lengkap sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkes.   Kata Kunci : Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent), Perbuatan Melawan Hukum, Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008