Keberadaan tanah memang sangat dibutuhkan oleh manusia serta seluruh makhluk di muka bumi ini. Sebagai tempat bernaung sekaligus juga sebagai tempat pengembangan usaha dalam mempertahankan kehidupan, untuk masa-masa yang akan datang. Berbagai macam cara dilakukan agar orang tanah memiliki nilai ekonomis, tentunya sesuai dengan tata letak pertanahan yang dinilai strategis berdasarkan posisi kewilayahan objek tanah. Ada yang menjual, ada pula yang hanya menyewakan. Didalam proses hubungan hukum dalam hal sewa menyewa, pemilik tanah sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnhya untuk jangka panjang. Sehingga kesempatan untuk menyewa sangat terbuka bagi setiap orang. Namun dalam pelaksanaan nya justru terjadi wanprestasi dalam hal pembayaran uang sewa. Tentu saja hal tersebut menimbulkan kerugian tersendiri bagi pemilik tanah. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa menyewa tanah. Rumusan Masalah : Faktor apa yang menyebabkan penyewa tanah hak milik untuk bercocok tanam wanprestasi pada pemilik di Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ? Metode Penelitian : Dalam Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tanah hak milik untuk bercocok tanam. (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak penyewa tidak melaksanakan kewajibannya kepada pemilik tanah. (3) Untuk mengungkapkan akibat hukum penyewa atas wanprestasi yang dilakukan penyewa kepada pemilik tanah. (4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh oleh pemilik tanah terhadap penyewa tanah yang tidak melaksanakan perjanjian. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Hasil penelitian : bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik tanah dengan penyewa tanah, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan sebagaimana semestinya, atau tidak membayar uang sewa tanah dengan alasan pihak penyewa mempunyai kebutuhan lain serta hasil cocok tanam mereka kurang berhasil. Bahwa akibat dari tindakan tersebut, pihak penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi pemilik tanah hanya memberikan tegura serta menempuh cara penyelesaian secara kekeluargaan.  Keyword : Perjanjian Sewa-Menyewa, Hak Milik Tanah, Wanprestasi