HARDIAN MUKTI ADI - A11111177, HARDIAN MUKTI ADI
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGARUH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII 2010 TERHADAP HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DI LUAR KAWIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA - A11111177, HARDIAN MUKTI ADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Faktanya, masih ada hak-hak anak yang belum terlindungi secara sempurna. Misalnya dalam hal adanya anak yang lahir di luar perkawinan, yang tentunya tidak dapat dikecualikan dari “anak” yang dimaksud dalam Konvensi Hak-hak Anak maupun UU Perlindungan Anak. Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya”. Dalam kitab Undang-undang hukum perdata bagian ke-3 titel/bab ke XIII buku II mulai pasal 862 KUH Perdata: “Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir. Kedudukan anak luar kawin dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Dengan demikian, anak luar kawin tersebut hanya mempunyai pertalian kekeluargaan dengan segala implikasinya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah yang membenihkannya, kedudukan anak luar kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 adalah: Hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak, tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan dengan ibunya, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan leki-laki tersebut sebagai bapak dan Hak seorang anak, tanpa memandang status perkawinan kedua orang tuanya, harus mendapatkan perlindangan dan kepastian hukum yang adil, karena pada dasarnya, hukum tidak mengenal istilah dosa turunan. Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan I, bagiannya: 1/3 dari bagiannya seandainya ia anak sah, anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan II dan III, bagiannya: 1/2 dari seluruh warisan dan Anak luar kawin mewaris dengan ahli waris golongan IV, bagiannya: ¾ dari seluruh warisan serta hak waris bagi anak luar kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 adalah: anak diluar kawin, berhak mendapat pengakuan dengan ayah biologisnya dan juga berhak mendapatkan waris yang sama besarnya dengan anak-anak lainnya, anak di luar kawin mendapatkan waris asalkan ada pengulangan perkawinan secara agama dan Negara   Kata Kunci: Hak Waris Anak Yang Lahir Di Luar Kawin Kitab Undang-Undang Hukum Perdata