COKRO ADITIA PRANOWO - A01111233, COKRO ADITIA PRANOWO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI MENURUT PASAL 281 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DI KOTA SINTANG - A01111233, COKRO ADITIA PRANOWO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya jumlah kendaraan sepeda motor di Kabupaten Sintang khususnya Kota Sintang mengakibatkan makin banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi. Pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah pengendara sepeda motor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggaran tidak memiliki SIM ini tidak hanya dilakukan oleh anak-anak atau para remaja akan tetapi dilakukan oleh orang dewasa. Banyaknya pelanggaran lalu lintas pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas baik luka, ringan, berat hingga kematian, hal ini karena adanya toleransi yang diberikan oleh kepolisian satuan lalu lintas Polres Sintang kepada pelanggar pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM. Permasalahan penelitian ini adalah mengapa penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM menurut pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kota Sintang tidak diberikan sanksi sebagaimana mestinya. Penulis menggunakan metode Yuridis Empiris dengan pendekatan bersifat Deskriptif analisis, Dalam metode ini, pengumpulan data dan informasi menggunakan teknik pengumpulan melalui wawancara dan menggunakan angket penelitian. Adapun yang dijadikan populasi disini adalah Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Sintang dan pelanggar sepeda motor yang tidak memiliki SIM. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa penegakan hukum terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM menurut pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 di Kota Sintang tidak diberikan Sanksi sebagaimana mestinya karena usia pelanggar masih dibawah umur (pelajar) atau usia yang sudah terlalu tua, karena membawa orang sakit, karena membawa anak bayi atau kecil, karena ada kenalan atau teman.     Kata Kunci : Penegakan Hukum, Surat izin Mengemudi, Kepolisian Satuan Lalu Lintas Â