Bank sebagai salah satu lembaga keuangan selain berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat juga berfungsi sebagai penyedia fasilitas kredit. Kredit merupakan kegiatan operasional terpenting dalam menjalankan fungsi bank. Sebagai salah satu bank penyedia fasilitas kredit, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau adalah bank yang produk atau jasa perbankannya saat ini banyak diminati oleh nasabah karena dirasa mampu menjangkau berbagai pelosok daerah yang ada yang menyediakan fasilitas kredit mikro yaitu Kupedes ( Kredit Umum Pedesaan ) yang penyalurannya dilaksanakan melalui BRI Unit yang tersebar ditingkat kecamatan diseluruh Indonesia untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha kecil yang layak. Untuk mendapatkan suatu kredit maka nasabah melakukan perjanjian kredit Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan, menganalisis hukum baik dalam bentuk teori maupun praktek pelaksanaan dari hasil penelitian lapangan. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada kepala unit dan nasabah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Dalam perjanjian kredit antara nasabah dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau tersebut dibuat oleh kedua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Namun seiring berjalannya waktu timbul hambatan dikarenakan nasabah tidak melaksanakan isi dari surat perjanjian kredit tersebut. Faktor penyebab nasabah tidak melaksanakan isi dari surat perjanjian kredit tersebut adalah usaha yang didirikan oleh nasabah dengan menggunakan fasilitas kupedes tersebut mengalami kemunduran atau kebangkrutan sehingga nasabah tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar angsuran setiap bulannya. Akibatnya adalah Wanprestasi karena yang bersangkutan tidak melakukan apa yang menjadi prestasinya. Upaya Hukum yang ditmpuh oleh pihak bank adalah menyita dan menjual agunan nasabah tersebut. Keywords : Bank, Perjanjian kredit, Wanprestasi Â