REDHA WIRADINATA - A01109095, REDHA WIRADINATA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA PONTIANAK - A01109095, REDHA WIRADINATA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Narapidana adalah orang-orang sedang menjalani sanksi kurungan atau sanksi-sanksi lainnya. Dengan demikian pengertian narapidana adalah seseorang yang melakukan tindak kejahatan dan telah menjalani persidangan, telah divonis hukuman pidana serta ditempatkan dalam suatu bangunan yang disebut penjara.  Narapidana secara umum adalah orang yang kurang mendapat perhatian, baik dari masyarakat maupun dari keluarganya. Sebab itu ia memerlukan perhatian yang cukup dari petugas Lapas/Rutan untuk dapat memulihkan rasa percaya diri.  Perhatian dalam pembinaan, akan membawa banyak perubahan dalam diri narapidana, sehingga akan sangat berpengaruh dalam merealisasi perubahan diri sendiri. Tujuan dari pidana penjara adalah pemasyarakatan yang mengandung makna bahwa tidak hanya masyarakat yang diayomi terhadap diulanginya perbuatan jahat oleh terpidana, melainkan juga terpidana itu sendiri sebagai          orang-orang yang telah tersesat. Mereka harus diayomi oleh pohon beringin pengayoman dan diberikan bekal hidup sehingga akan menjadi manusia yang berguna didalam masyarakat Indonesia.  Dengan demikian penjatuhan hukuman pidana penjara bukan lagi terkesan dengan pemenjaraan yang disertai dengan kekerasan dengan memperlakukan narapidana semaunya, akan tetapi beralih pada perlakuan yang manusiawi atas mereka yang telah dijatuhi pidana dan bertujuan untuk meresosialisasi kembali narapidana tersebut membaur bersama dan kembali ditengah-tengah masyarakat. Pemberian pembebasan bersyarat dalam pelaksanaannya tidak semuanya narapidana dapat memperolehnya. Adanya persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki oleh narapidana dan dipenuhi seorang narapidana agar dalam prosedural dapat diberikan hak-haknya sebagai seorang narapidana.Adakalnya pembebasan bersyarat dapat tidak diberikan untuk diproses dikarenakan tidak memenuhi persyarataan administratif maupun substantif yang ditentukan. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pembebasan bersyarat terhadap narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan Prosedur pengusulan Pembebasan Bersyarat terlalu rumit dan memakan waktu yang cukup lama untuk sampai mendapatkan keputusan diterima atau ditolak, sehingga menimbulkan rasa gelisah dalam diri narapidana sendiri dalam menunggu hasil keputusan pengajuan Pembebasan Bersyarat, penjamin narapidana yang tidak ada sehingga BAPAS tidak menyetujuinya, narapidana yang bersangkutan masih memiliki perkara lain di luar serta melanggar hukum disiplin dalam Lembaga Pemasyarakatan yang menyebabkan narapidana tersebut terancam gagal mendapatkan Pembebasan Bersyarat.   Kata Kunci : Pembebasan bersyarat, harian regional,Narapidana, lembaga Pemasyarakatan narapidana agar dalam prosedural dapat diberikan hak-haknya sebagai seorang narapidana.Â