Skripsi dengan judul : “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Dalam Hubungan Dengan Keberadaan Gula Pasir Timbang di Mini Market Kota Pontianakâ€, Penelitian ini Penulis angkat untuk mengetahui mengapa para pengusaha Mini Market dalam menjual gula pasir timbang yang dibungkus tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang tersebut di atas, menjelaskan : “Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai : A. Nama barang dalam bungkusan itu; B. Ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang satuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 4, 5 dan 7 Undang-Undang ini; C. Jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan. Gula pasir Timbang yang dijual di mini market yang ada di Kota Pontianak pada umumnya dibungkus, pada bungkusan tersebut hanya mencantumkan harganya saja. Ukuran besarnya satu bungkusan tidak selalu memberikan anggapan yang benar tentang ukuran, berat bersih, isi bersih atau jumlah akan menimbulkan keragu-raguan bagi pemakai barang (konsumen) dalam membeli barang-barang dalam keadaan terbungkus. Oleh karena itu pengusaha mini market wajib mencantumkan tentang ukuran, berat bersih, isi bersih dan jumlah yang sebenarnya selain harga terhadap gula pasir timbang yang dijual dalam keadaan terbungkus dengan jelas, terang serta mudah dibaca setiap bungkusan tersebut. Sesuai dengan data yang penulis dapatkan dari hasil penelitian di lapangan, hal ini disebabkan jika harus membuat label/etika yang mencantumkan berat bersih, isi bersih serta harga sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka harus mengeluarkan biaya lagi. Sedangkan keuntungan dari gula pasir timbang tersebut sangat kecil. Disamping itu juga kurannya pengetahuan pengusaha mini market terhadap peraturan-peraturan yang berlaku serta jarang sekali diadakan penyuluhan hukum terhadap para pengusaha mini market mengenai menjual barang dalam keadaan terbungkus. Akhirnya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen untuk tidak dirugikan jika membeli gula pasir timbang dalam keadaan terbungkus, maka pihak yang terkait dalam hal ini Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat dapat lebih meningkatkan pengawasan dan penyuluhan hukum secara rutin dan berkala kepada para pengusaha mini market yang ada di Kota Pontianak ini. Pada dasarnya manusia memerlukan kebutuahn untuk hidup, yaitu sandang, pangan dan papan. Khusus di bidang pangan merupakan suatu kebutuhan yang primer sifatnya. Pangan merupakan kebutuhan setiap manusia untuk dan berkembang secara terus menerus di dunia ini. Untuk mendapatkan kebutuhan pangan seperti beras, gula pasir, minyak dan lain-lainnya, manusia harus membuat atau memproduksi sendiri atau membeli barang tersebut dimana barang itu dijual. Memenuhi kebutuhan barang-barang pangan tersebut merupakan tugas pokok Pemerintah dalam rangka melaksanakan pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjang guna meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai implementasinya, Pemerintah mengharapkan partisipasi masyarakat dalam hal ini para pengusaha atau pedagang untuk menyediakan atau menjual barang sebagai kebutuhan manusia tersebut. Pada masa sekarang banyak sekali kita menjumpai para pedagang atau pengusaha menyediakan atau menjual barang-barang kebutuhan pokok itu seperti gula pasir timbang dalam bentuk terbungkus atau dibungkus dengan berat tertentu, terutama di mini market. Untuk memenuhi kebutuhan gula pasir timbang masyarakat lebih senang dan sering membeli atau belanja di mini market, karena gula pasir timbang tersebut sudah tersedia dan tinggal ambil lalu dibayar. Namun masyarakat belum atau tidak mengetahui aturan yang mengatur tentang penjualan barang yang terbungkus itu. Padahal Pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan tentang hal tersebut. Di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dikatakan : Untuk itulah di mini market yang ada di Kota Pontianak banyak sekali kita jumpai barang yang dijual dalam keadaan terbungkus seperti gula pasir timbang ini tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Melihat suatu kenyataan yang ada di lapangan, khususnya di mini market yang semestinya para pengusaha mini market ini sebelum gula pasir timbang dibungkus untuk diedarkan atau dijual kepada masyarakat hendaknya mencantumkan label sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981. Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) merupakan produk barang bungkusan yang dibuat dan dihasilkan oleh perusahaan untuk mempermudah distribusi dalam pemasarannya. Perkembangan produk yang dibungkus atau dikemas dewasa ini sudah sangat pesat, setiap perusahaan berusaha untuk menjual/memasarkan hasil produksinya dalam bentuk Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) seperti gula pasir timbang, karena lebih efisien dalam transaksi perdagangan. Hal ini banyak kita jumpai di setiap mini market ataupun supermarket dan lainnya. Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 dijelaskan tentang tujuan penyelenggaran Kemetrologian Legal, yaitu “bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan tentang kemetrologian harus dilaksanakan secara benar baik oleh pengusaha mini market, masyarakat dan juga oleh Instansi terkait dengan masalah ini. Sehingga kepastian hukum dan keadilan merupakan dua faktor yang saling menunjang di dalam menjaga keserasian dan keseimbangan antar kepentingan di dalam masyarakat  KATA KUNCI : TENTANG METROLOGI LEGAL