Yulius Tandyanto
Mahasiswa, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Maudemarie Clark, Nietzsche on Ethics and Politics, New York: Oxford University Press, 2015, x+318 hlm. Yulius Tandyanto
DISKURSUS - JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI STF DRIYARKARA Vol. 15 No. 2 (2016): Diskursus - Jurnal Filsafat dan Teologi STF Driyarkara
Publisher : STF Driyarkara - Diskursus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.187 KB)

Abstract

Maudemarie Clark adalah salah satu dari sekian akademisi yang cukup tekun menggeluti teks-teks Nietzsche dalam 20 tahun terakhir ini. Buku pertamanya berjudul Nietzsche on Truth and Philosophy juga diterbitkan oleh Oxford University Press pada tahun 1990. Sejak saat itu, Clark sering menuliskan kajian-kajiannya mengenai Nietzsche pada berbagai antologi buku maupun jurnal, termasuk Journal of Nietzsche Studies (New York: Penn State University Press). Salah satu kekhasan pendekatan Clark adalah pendekatan kombinasinya yang bercorak analitis. Ia menamakannya kombinasi karena ia mengambil unsur-unsur pendekatan tradisional (Walter Kaufmann dan John Wilcox) dan pendekatan Nietzsche Baru (Alexander Nehamas dan Sarah Kofmann) seraya menganalisisnya dengan gaya analitis (seperti Arthur Danto dan Bern Magnus). Dan hasilnya adalah suatu kajian simpatik mengenai filsafat Nietzsche yang berkaitan erat dengan perkembangan sains, pendidikan, etika, dan politik terkini. Dua tema terakhir itulah (etika dan politik) yang menjadi tema besar buku terbarunya, Nietzsche on Ethics and Politics (NEP). Tentu saja kajian Clark ini menarik karena bertentangan dengan pandangan umum yang sering dikenakan kepada Nietzsche: imoralis dan apolitis. NEP sendiri sebetulnya terdiri dari empat belas artikel yang telah disusun secara terpisah oleh Clark entah sebagai artikel jurnal, konferensi, ataupun kuliah. Namun, untuk memudahkan pembaca, Clark menggolongkan keempat belas artikel tersebut ke dalam tiga topik besar, yakni etika, politik, dan metafisika. Melalui dua tema tersebutetika dan politikClark menghadirkan tafsiran tak lazim atas teks-teks Nietzsche. Meski demikian, tafsiran ter sebut bukanlah hal yang baru di kalangan akademisi Nietzschean yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir ini. Misalnya, tafsir yang memprioritaskan nilai-nilai aristokratis ketimbang institusi/tatanan politik aristokratis sekurang-kurangnya telah muncul sejak tahun 1990-an seperti yang dipaparkan oleh Ted Sadler dalam buku Nietzsche: Truth and Redemption (London: Athlone Press, 1995). Dalam buku tersebut, Sadler mengistilahkannya dengan roh aristokratis yang dibedakan dengan dua jenis roh lainnya: roh kelas jelata dan roh kelas menengah. Selain itu, format NPE sebagai kumpulan esai-esai Clark lebih menekankan kekayaan sudut pandang ataupun kritik atas tafsiran umum mengenai etika dan politik Nietzschean ketimbang kedalaman argumentasi akan suatu isu tertentu. Penekanan tersebut tampak ketika Clark membahas pandangan-pandangan para komentator Nietzsche kontemporer (khususnya Anglo-Amerika), seperti: Lawrence J. Hatab, Bernard Williams, Allan Bloom, Keith Ansell-Pearson, Julian Young, dan Brian Leiter. Meski demikian, NPE menawarkan posisi tafsir yang cukup kokoh karena Clark menunjukkan secara langsung teks-teks Nietzsche yang menjadi sumber rujukannya. Tentu saja iklim tersebut baik guna membuka polemik dan variasi pemahaman yang lebih teruji seiring waktu. (Yulius Tandyanto, Mahasiswa, Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta.)
Seumas Miller, Peter Roberts, Edward Spence, Corruption and Anti-Corruption: An Applied Philosophical Approach, New Jersey: Pearson Education, Inc., 2005, xviii + 232 hlm. Yulius Tandyanto
DISKURSUS - JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI STF DRIYARKARA Vol. 13 No. 1 (2014): Diskursus - Jurnal Filsafat dan Teologi STF Driyarkara
Publisher : STF Driyarkara - Diskursus

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (134.404 KB) | DOI: 10.36383/diskursus.v13i1.96

Abstract

Adalah hal yang lumrah bila dalam tiga dasa warsa terakhir ini muncul minat yang semakin tinggi terhadap kajian dan seluk-beluk korupsi mengingat berbagai kerusakan yang ditimbulkannya. Bahkan, topik korupsi menjadi agenda internasional para ahli politik dan pembuat kebijakan. Kendati demikian, literatur kajian mengenai korupsi dalam tradisi filsafat masih dapat dikatakan minim. Oleh karena itu, kajian filsafat terapan mengenai korupsi yang dilakukan oleh Seumas Miller, Peter Roberts, dan Edward Spence layak diapresiasi. Dalam buku ini, para penulis (selanjutnya akan disingkat menjadi Miller, dkk.) menegaskan bahwa korupsi merupakan suatu spesies imoralitas (hlm. xvi). Melalui titik pijak tersebut, Miler dkk. memperlihatkan perbedaan kerangka konseptual yang halus antara korupsi dan tindakan imoralitas lainnya. Dengan kata lain, tindakan korupsi sudah pasti merupakan perbuatan imoral, tetapi tidak semua perbuatan imoral adalah tindakan korupsi. Dengan menempatkan persoalan korupsi pada ranah moralitas, Miler dkk. seakan menegaskan bahwa korupsi adalah suatu gejala khas manusiawi dan dilakukan secara sadar. Hal ini diungkapkan secara eksplisit oleh Miller dkk. Mereka mengstakan bahwa tindakan korupsi adalah laku kebiasaan yang salah secara moral, dan karenanya tidak didorong oleh keyakinan sejati yang benar secara moral (hlm. 13). .................. Berdasarkan uraian-uraian yang cermat dan halus mengenai korupsi, Miller dkk. juga memaparkan lokus tanggung jawab moral untuk memerangi korupsi. Secara detail, paparan tersebut diuraikan dalam bab ke-6 hingga ke-10 yang memuat berbagai alternatif untuk menghadapi korupsi, seperti pengembangan sistem-sistem antikorupsi, peran “peniup peluit” (whistleblower), pranata yuridis, serta mekanisme hukuman yang sesuai dengan teori keadilan yang bersifat memulihkan (restorative theory of justice). Bagi Miller dkk., berbagai pertimbangan tindakan antikorupsi yang ditawarkannya harus dilandaskan pada tanggung jawab moral. Pendasaran ini konsisten dengan kerangka konseptual yang diajukan pada bagian awal buku ini: bahwa korupsi merupakan persoalan moral. Mereka juga menegaskan bahwa tanggung jawab moral tersebut bersifat kolektif (hlm. 211). Tidak hanya itu, sistem antikorupsi yang digagas juga perlu bersifat menyeluruh: berupa pengembangan unsur-unsur reaktif maupun preventif sekaligus (hlm. 156). Miller dkk. juga berharap bahwa pranata yuridis dan mekanisme hukuman seharusnya dapat menentukan inti dari sistem keadilan dengan mengambil inspirasi pemikiran politik yang dikembangkan dari tradisi filosofis Aristoteles, John Locke, David Hume, Imanuel Kant, dan John Stuart Mill. Selain itu, baik pranata yuridis mapun mekanisme hukuman diharapkan dapat berperan untuk memulihkan (mengintegrasikan) kembali hal-hal yang korup (rusak) pada masyarakat dan sekaligus menghalau korupsi dari masyarakat. Melalui rangkaian paparan buku tersebut, kajian Miller dkk. mengenai korupsi dan antikorupsi merupakan masukan yang berharga dari tradisi filsafat, khususnya filsafat moral. Hal ini sangat berguna untuk mengembangkan kajian korupsi serta antikorupsi secara mendalam dan serius dalam konteks kekinian. (Yulius Tandyanto, Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta).