Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN FITRA ARYADI, SH A.2021131002, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PESERTA BPJS KESEHATAN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG (LEGAL PROTECTION OF PARTICIPANTS IN THE HEALTH BPJS GET HEALTH CARE HOSPITAL IN ADE MUHAMMAD DJOEN SINTANG) FITRA ARYADI, SH A.2021131002, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 4, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTFormation of the Law on the Social Security Agency is the implementation of Law No. 40 of 2004 on National Social Security System. Implementation of Article 5 (1) and Article 52 of Law No. 40 of 2004 on National Social Security System which mandates the establishment of the Social Security and institutional transformation of PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero) and PT Asabri (Persero) into the Social Security Agency. Given these conditions, there appeared the Social Security Agency Regulation No. 1 Year 2014 on the Implementation of Health Insurance in order to facilitate the government's policy on health.The transformation followed by the transfer of participants, programs, assets and liabilities, employees, and the rights and obligations. With this law established two (2) Social Security Agency, the Social Security Agency of Health and Social Security Employment Agency. Social Security Agency of Health organizes health insurance and Social Security Employment Agency organizes work accident insurance, old age insurance, pension insurance, and life insurance. With the formation of both the Social Security Agency of the scope of membership of social security programs will be expanded gradually.Regional General Hospital Ade Muhammad Djoen located at Jalan Pattimura Sintang Sintang where now the director of the hospital was dr. Rosa Trifina, M.P.H, is also a health service provider in the city of Sintang who is responsible for the implementation of the law relating to the protection of the rights of the patient participants Social Security Agency health in health services.The persistence of the constraints faced by the Regional General Hospital Ade Muhammad Djoen Sintang in providing health services to the participants of the Social Security Agency is a risk of application of the Act. However, there are some efforts made by Regional General Hospital Ade Muhammad Djoen Sintang to fulfill the rights of participants of the Social Security Agency of which provide education and patient education information as needed.Keywords : Health care, Social Security Administrator and District General Hospital Ade Muhammad Djoen SintangABSTRAKPembentukan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.Pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan transformasi kelembagaan PT Askes (Persero), PT Jamsostek (Persero), PT TASPEN (Persero), dan PT ASABRI (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan adanya hal tersebut maka terbitlah Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan guna memfasilitasi kebijakan pemerintah dalam hal kesehatan.Transformasi tersebut diikuti adanya pengalihan peserta, program, aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban. Dengan Undang-Undang ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Dengan terbentuknya kedua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut jangkauan kepesertaan program jaminan sosialakan diperluas secara bertahap.Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang beralamat di Jalan Pattimura Sintang dimana sekarang direktur rumah sakit tersebut ialah dr. Rosa Trifina, M.P.H, juga merupakan pemberi pelayanan kesehatan di Kota Sintang yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaanperlindungan hukum terkait dengan hak-hak pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.Masih adanya kendala-kendala yang yang dihadapi Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan resiko dari penerapan Undang-undang tersebut. Namun ada beberapa upaya yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang untuk memenuhi hak-hak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diantaranya Memberikan informasi edukasi dan pendidikan pasien sesuai kebutuhan.Kata kunci : Pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang