Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Zakat Sebagai Solusi Alternatif dalam Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya Benazir Benazir; Fakrurradhi Marzuki
Al-Mizan Vol 9 No 2 (2022): Al-Mizan
Publisher : Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54621/jiam.v9i2.449

Abstract

Tolak ukur kemiskinan dalam islam dapat dikur dengan zakat, karena zakat bagian dari pendapatan dan kekayaan masyarakat yang berkecukupan yang diperoleh dari usaha di berbagai sektor seperti pertanian, perdagangan, jasa yang menjadi hak dan harus diberikan kepada orang yang berhak dengan taraf yang berbeda-beda, tetapi distribusinya dapat dilakukan sepanjang waktu. Zakat salah satu strategi menanggulangi kemiskinan, karena Zakat adalah poros dan pusat keuangan negara Islam yang mana memiliki implikasi transformasi yang jelas di bidang moral, sosial dan ekonomi. Pidie Jaya sebagai salah satu Provinsi yang ada di Aceh memiliki tingkat persentase penduduk miskin terbanyak pada tahun 2021. Untuk mengatasi hal tersebut zakat adalah salah satu solusi dalam mengentaskan kemiskinan yang terjadi. Kemiskinan yang terjadi di Pidie Jaya dibuktikan bahwa hanya 805 orang warga yang tergolong fakir dan miskin di Pidie Jaya yang menerima zakat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah Pemkab Pidie Jaya, dimana setiap fakir dan miskin mendapatkan uang tunai Rp 300/orang. Sedangkan jika dibandingkan dengan penduduk miskin di Pidie Jaya yaitu sebanyak 31.790 penduduk miskin pada tahun 2021. Berarti secara tidak langsung sekitar 159.525 penduduk miskin yang belum mendapatkan zakat tersebut. Untuk mengurangi kemiskinan, alangkah baiknya jika penyaluran zakat juga disalurkan oleh masyarakat lainnya, karena Zakat yang dibagikan kepada masyarakat Pidie Jaya masihlah sangat kurang jika dibandingkan dengan data penduduk miskin itu sendiri.
Tukar Menukar Barang Sejenis Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Benazir Benazir
SINTESA: Jurnal Kajian Islam dan Sosial Keagamaan Vol 4, No 1 (2022): Juli-Desember
Publisher : Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (KOPERTAIS) Wilayah V Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/sintesa.v4i1.554

Abstract

This research is based on the existence of the practice of exchanging similar goods that still exists today, so a clear review of the practice of exchanging similar goods is needed. The exchange of similar goods includes trade practices that are lawful by Allah SWT and are not prohibited, if it takes place without certain conditions which are prohibited in Islam. Islam explains that transactions in exchanging similar goods must fulfill pillars and conditions, one of the conditions that must be carried out in exchange transactions of similar goods must be the same quality, namely the quality and quantity possessed by these goods have the same value and amount. Islam forbids if there is a difference in the quality of similar goods to be exchanged. Exchange of similar goods can be bartered with the same kind and the same illat, namely gold, silver, wheat rice, wheat rice, dates, and salt. The pillars and conditions that must be fulfilled in exchanging similar goods are the same as the pillars and conditions of buying and selling, namely in transactions that must be made there must be an agreement and qabul which shows mutual pleasure between people. Whereas in the law it is explained that the exchange of goods is an agreement with both parties binding themselves to give each other an item reciprocally in exchange for another item. If there is a problem in the exchange of similar goods, the settlement can be carried out through a civil lawsuit which causes losses for him or settlement through arbitration or other alternative dispute resolution institutions in accordance with the provisions of the Laws and Regulations.AbstrakPenelitian ini didasari oleh masih adanya praktik tukar menukar barang sejenis yang masih ada pada zaman sekarang ini, sehingga diperlukan tinjauan yang jelas terhadap praktik tukar menukar barang sejenis tersebut. Tukar menukar barang sejenis termasuk praktik dagang yang dihalalkan oleh Allah SWT dan tidak ada larangan, jika berlangsung tanpa ada persyaratan tertentu yang dilarang dalam Islam. Islam menjelaskan bahwa transaksi dalam tukar menukar barang sejenis yang dilakukan harus memenuhi rukun dan syarat, salah satu syarat yang harus dilakukan dalam transaksi tukar menukar barang sejenis mutunya harus sama, yaitu kualitas dan kuantitas yang dimiliki oleh barang tersebut mempunyai nilai dan jumlah yang sama. Islam melarang apabila terdapat perbedaan kualitas barang sejenis yang akan ditukarkan. Tukar menukar barang sejenis dapat dibarterkan dengan yang sama jenisnya dan sama illatnya, yaitu emas, perak, beras gandum, padi gandum, kurma, dan garam. Rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam tukar menukar barang sejenis adanya sama dengan rukun dan syarat jual beli, yaitu dalam transaksi yang dilakukan harus adanya ijab dan qabul yang menunjukkan saling ridha antara sesama. Sedangkan dalam undang-undang dijelaskan bahwa tukar menukar barang merupakan suatu perjanjian dengan kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain. Jika terjadi permasalahan dalam tukar menukar barang sejenis, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui gugatan perdata yang menimbulkan kerugian baginya maupun penyelesaian melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.