Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGELOLAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA SESUAI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA (Bimbingan Teknis dan Pendampingan di Desa Labungga Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara) Jopang Jopang; La Tarifu; Zulfiah Larisu; Sumadi Dilla; La Ode Muhammad Elwan; Arifin Utha
Jurnal Pengabdian NUSANTARA Vol 2, No 1 (2022): Januari-Juni
Publisher : Universitas Halu Oleo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33772/jpnus.v2i1.25498

Abstract

Pengelolaan merupakan tindakan yang sesuai dengan peraturan yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Desa sebagai organisasi publik memberikan perhatian pada pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik sesuai dengan  prinsip good governance terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan.   Prinsip good governance dapat terlaksana dengan baik melalui tertib administrasi. Bimbingan teknis dan pendampingan  ini bertujuan: (1) memberikan pemahaman tata kelola administrasi pemerintah desa kepada perangkat Desa; (2) memberikan pendampingan pengelolaan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Peserta Bimtek dan pendampingan sebanyak 18 orang, terdiri dari  Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pelaksanaan Bimtek dilakukan dengan metode  ceramah, diskusi dan tanya jawab. Pendampingan dilakukan oleh tim secara kelompok, terdiri dari empat kelompok yang beranggotakan 4-5 orang. Hasil bimbingan teknis dan pendampingan menunjukkan bahwa; (1) Pemerintah Desa yang terdiri dari kepala Desa dan perangkat Desa  antusias mengikuti kegiatan ini sehingga  dapat  meningkatkan pemahaman terhadap  tugas pokok, fungsi dan kedudukan masing-masing; (2) Kepala Desa dan perangkat Desa  memahami pengelolaan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan buku administrasi pemerintahan Desa, terdiri dari:  administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan dan administrasi pembangunan