Pada awalnya, uang persediaan hanya disalurkan melalui uang tunai. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan uang berbasis digital, bendahara umum negara bersama unit vertikal dibawahnya turut serta mencetuskan penggunaan uang persediaan melalui kartu kredit pemerintah. Dengan adanya kartu kredit pemerintah, pelaksanaan kegiatan masing – masing satker dapat berjalan lebih efektif, mengurangi potensi kecurangan dalam transaksi, dan mampu mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan belanja, kesesuaian dengan peraturan terkait, permasalahan dan solusi yang dihadapi, serta keuntungan yang diperoleh oleh KPP Pratama Pare pada saat menggunakan mekanisme uang persediaan dengan kartu kredit pemerintah. Metode penelitian yang digunakan bersifat deskriptif dengan pendekatan kulitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan kartu kredit pemerintah pada KPP Pratama Pare secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan terkait. Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa permasalahan antara lain rekanan tidak memiliki mesin EDC dan proses tagihan belanja baru terjadi pada bulan berikutnya. Solusi untuk permasalahan tersebut adalah mengganti metode pembayaran belanja menjadi metode langsung atau metode uang persediaan secara tunai.