Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi masih mendapatkan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan berupa opini Tanpa memberikan pendapat/disclaimer selama 3 (tiga) tahun terakhir. Hal ini, berarti bahwa laporan yang disajikan oleh pemerintah daerah belum sesuai dan belum memenuhi kriteria yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penyajian laporan keuangan tersebut. Fokus dari penelitian ini adalah melihat kinerja dari pemerintah daerah untuk meningkatkan opini Badan Pemeriksa Keuangan. Penelitian ini menggunakan teori dari Mangkunegara terkait kinerja dari para pegawai yang dilihat dari indikator kinerja, yaitu Kualitas, Kuantitas, Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab. Diimbangi dengan faktor pendukung yaitu Faktor Kemampuan Psikologis dan Faktor Motivasi. Kemudian, untuk menentukan strategi ke depannya dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah agar opini BPK kedepannya baik, adalah menggunakan analisis ASOCA dari Suradinata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam mengumpulkan data, peneliti melakukan observasi, wawancara serta mengumpulkan dokumen pendukung.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas dari pegawai di Kabupaten Mappi sudah cukup baik, namun masih perlu adanya peningkatan kapasitas sumber daya aparatur. Waktu yang telah ditentukan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sudah tepat waktu walaupun terkadang masih perlu adanya perbaikan. Dalam penyusunan laporan perlu adanya SOP guna pedoman penyusunan LKPD yang sesuai dengan kriteria dari BPK serta tanggung jawab yang diberikan masih perlu adanya peningkatan.Strategi yang digunakan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam penyusunan LKPD yaitu: 1. Adanya peningkatan SDM melalui diklat penyusunan laporan keuangan berbasis akrual; 2. Komitmen kepala daerah dengan seluruh kepala SKPD di Kabupaten Mappi untuk akuntabilitas penggunaan anggaran, meminimalisir sisa kas akhir tahun, serta penataan dan pencatatan aset daerah; 3. Pembuatan SOP penyusunan LKPD; 4. Adanya komunikasi dan konsultasi kepada inspektorat; 5. Adanya sosialisasi regulasi terbaru tentang penyusunan LKPD sesuai degan kriteria yang diberikan oleh BPK.