Penelitian ini bermaksud untuk mendapatkan gambaran tentang kelayakan pemekaran Daerah Otonom Baru Amanatun setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kelayakan pemekaran Daerah Otonom Baru Amanatun, untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor pendukung dan penghambat pemekaran Daerah Otonom Baru Amanatun dan untuk mengetahui dan menganalisis strategi pemerintah dalam mempersiapkan pemekaran Daerah Otonom Baru Amanatun.Teori yang digunakan adalah teori pemekaran daerah yang dikemukakan oleh Fitriani Hoffman yaitu faktor sosial, faktor ekonomi, dan faktor politik. Desain penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukan bahwa kelayakan Daerah Otonom Baru Kabupaten Amanatun Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Teori terdiri atas tiga yaitu: faktor sosial, ekonomi dan politik. Di antara ketiga faktor diatas, yang paling dominan dalam pemekaran Daerah Otonom Baru Amanatun di kabupaten Timor Tengah Selatan ialah faktor sosial dan faktor ekonomi. Faktor Pendukung Pemekaran Daerah Otonom Baru Kabupaten Amanatum adalah dukungan masyarakat, komitmen pemerintah, sumber daya alam dan sumber daya manusia. Sedangkan faktor penghambat pemekeran yaitu, belum adanya peraturan, kurangnya dukungan politik di tingkat pusat, terbatasnya anggaran, serta kurangnya sarana dan prasarana pendukung. Strategi untuk mengatasi faktor penghambat yaitu dengan mengalokasikan anggaran dari APBD untuk mendukung kegiatan sosialisasi dan biaya operasional persiapan pembentukan daerah otonom baru, menyelenggarakan rapat paripurna bersama DPRD sehingga terbit Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan.