This Author published in this journals
All Journal Reformasi Hukum
Ade Riskandar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Sanksi Pidana Terhadap Upah Minimum Kota/Kabupaten Sebagai Keseimbangan Tujuan Hukum Ade Riskandar
Reformasi Hukum Vol 23 No 2 (2019): December Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.729 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v23i2.91

Abstract

Upah merupakan persoalan mendasar dalam ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia. Dasar hukum penetapan upah minimum ada dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 88 ayat (4) tentang Keteagakerjaan. Dinyatakan bahwa Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Frasa ini serta-merta membuat jelas bahwa dalam penetapan upah minimum titik tolak yang digunakan tidaklah hanya ihtiar mempertahankan kebutuhan hidup yang layak. Juga kepentingan pengusaha/industri harus diperhitungkan. Sekalipun demikian, penetapan upah minimum seyogianya ditujukan pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup yang layak. Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri, demikian dinyatakan dalam Pasal 89 ayat 2 dan 4 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan akan tetapi didalam pelaksanaanya banyak pengusaha yang membayar upah pekerja lebih kecil dari nilai upah minimum, Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dalam Pasal 90 ayat (1) disebutkan dengan tegas bahwa perusahaan dilarang membayar upah dibawah nilai upah minimum, sehinga apabila perusahaan membayar upah dibawah nilai upah minimum tanpa alasan-alasan yang dibenarkan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231 tahun 2003 tentang Tata cara pelaksanaan penanguhan upah minimum, Pengusaha dapat dikenakan sanksi/hukuman Pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dan tindak pidana tersebut merupakan tindak Pidana kejahatan.