This Author published in this journals
All Journal Reformasi Hukum
Nevita Sari
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Nasabah Dalam Card Skimming (Studi Kasus Bank Bni Syariah Pusat Di Jakarta) Nevita Sari
Reformasi Hukum Vol 23 No 2 (2019): December Edition
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.5 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v23i2.93

Abstract

Card Skimming adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/Debet secara ilegal. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Nasabah Dalam Card Skimming (Studi Kasus Bank BNI Syariah Pusat Di Jakarta) ?. Untuk membahas permasalahan tersebut menggunakan metode penelitian normatif. Untuk mendapatkan data, penulis melakukan wawancara dengan pihak yang terkait yaitu Bank BNI Syariah Pusat di Jakarta. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen nasabah dalam kasus Card Skimming dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengetahui penerapan pelaksanaan pertanggungjawaban Bank BNI Syariah Pusat di Jakarta kepada nasabah yang terkena kasus Card Skimming apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan konsumen nasabah dalam kasus card skimming. Dapat disimpulkan bahwa pihak BNI Syariah harus mengembalikan atau bertanggungjawab atas kerugian yang dialami nasabahnya dengan mengembalikan dana nasabah sebesar 100% dari kerugian yang dialami oleh nasabah Y sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen bahwa tanggung jawab pelaku usaha dimana pelaku usaha dalam hal ini adalah BNI Syariah harus bertanggung jawab dalam kasus skimming yang dialami oleh nasabahnya. Pemberian ganti rugi berupa uang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.