Ketentuan Pasal 249 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan wewenang dan tugas kepada DPD untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah. Kewenangan DPD dapat menghadirkan rivalitas kewenangan pengawasan Peraturan Daerah dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Dalam Negeri. Rumusan masalahan dalam penelitian ini bagaimana relasi antara DPD dengan Pemerintah Daerah dalam mengawasi jalannya suatu peraturan daerah?Tujuan penelitian untuk menganalisia relasi antara DPD dengan Pemerintah Daerah dalam mengawasi jalannya suatu peraturan daerah. Kegunaan dapat menambah khasanah keilmuan. Metode penelitian deskriptif normatif. Hasil penelitian yaitu kewenangan DPD dalam pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana amanah UUDNRI Tahun 1945 seharusnya dilakukan dalam bentuk pengawasan terhadap aktifitas pelaksanaan kewenangan pembinaan baik fasilitasi maupun evaluasi Ranperda yang dilakukan oleh Kemendagri/ Gubernur; dan dapat diwujudkan melalui fasilitasi penyelesaian permasalahan dalam pembentukan perda baik antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah maupun antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri. Kesimpulan harus adanya keseimbangan antara kedua Lembaga tersebut dan berkesinambungan dalam mengawasi suatu peraturan serta memfasilitasi satu sama lain, sehingga tercipta suatu keharmonisan antar kedua Lembaga.